RELUNG.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin, selasa (27/8).
Penggeledahan ini dilakukan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium.
Berdasarkan pantauan, tim penyidikan Kejari Banyuasin ini datang sekitar pukul 10.20 WIB. Dimana, kedatangan mereka ini berjumlah 12 orang yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Hendy didampingi Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto dan beberapa anggota lainnya.
Tim penyidik langsung menuju ruangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta izin melakukan penggeledahan.
Kemudian, tim menyebar dan memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kasubag Keuangan, dan Bendahara/Keuangan.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, meliputi ruangan Kepala UPTD, Kabag TU, Bendahara/Keuangan, serta staf UPTD Laboratorium.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, tim penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, dan Kasi Pidsus, Hendy.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2021 yang diduga menyebabkan kerugian negara. (EWJ)

