RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menerima pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta dr Rivai Abdullah Palembang tahun 2017.
Kerugian negara yang dikembalikan yakni sebesar Rp300.433.192,45.
Rincian pengembalian uang negara itu dari terdakwa Junaidi selaku Direktur Palcon Indonesia sebesar Rp288.433.192,45, kemudian Mujib Anwar karyawan PT Karyatama Saviera sebesar Rp10.000.000 dan Rusman Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan RS Kusta dr Rivai Abdullah selaku PPK sebesar Rp2.000.000.
“Total sampai hari ini kita berhasil menyelamatkan uang negara Rp 300.433.192,45 dari tiga terdakwa,”kata Kasi Pidsus Giovani, saat press release bidang tindak pidana khusus di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin (26/5).
Dengan itu artinya setiap terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kepada kejaksaan Negeri Banyuasin.”Alhamdulilah sudah di kembalikan semua,’jelasnya.
Ini merupakan bentuk prestasi yang berhasil dilakukan Kejaksaan Negeri Banyuasin terutama dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Terdakwa Junaidi sendiri merupakan orang yang terakhir mengembalikan uang sebesar Rp288.433.192,45 kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin.”Terdakwa lainnya telah terlebih dahulu kembalikan uang itu,”tukasnya.
Giovani menerangkan kasus yang melibatkan terdakwa yaitu tindak pidana korupsi pada pengerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah Sungai oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rivai Abdullah Banyuasin, dengan bersumber dana tersebut diketahui merupakan dari APBN TA 2017 dengan nilai kontrak lebih dari Rp12 miliar.
Namun dalam perjalanan, pembangunan proyek ditemukan berbagai permasalahan sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. (RDK)

