RELUNG.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa hukumannya.
Eksekusi tersebut dibenarkan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani. Ia mengatakan Razman diterima di lapas pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
“Bahwa benar telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, kabar mengenai penahanan Razman lebih dulu disampaikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, Hotman mengaku memperoleh informasi dari sumber yang dipercaya mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap Razman.
“Pengumuman resmi, akhirnya si Botak, Razman Nasution sudah resmi dikerangkeng oleh Kejaksaan. Mulai hari ini, hari Kamis, sudah sah dimasukkan ke penjara di Cipinang. Saya sudah bicara langsung dengan sumber yang sah,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di media sosialnya.
Hotman menyebut eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Razman dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, Razman resmi menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Razman Arif Nasution terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.[YKP]

