RELUNG.ID– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain berharap permohonan tersebut dikabulkan, Sony juga meminta perlindungan bagi dirinya dan keluarganya.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC telah disampaikan kepada LPSK sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-undang mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa yang kita ungkap ke LPSK. Nah, kita sudah ajukan JC kita ke LPSK,” kata Krisna kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Krisna mencontohkan kasus Richard Eliezer atau Bharada E yang sebelumnya ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E, dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK sehingga mengurangi hukumannya,” ujarnya.
Menurut Krisna, saat ini LPSK masih melakukan telaah terhadap permohonan yang diajukan Sony. Ia menyebut istri Sony juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Kemarin istrinya Pak Sony juga sudah diminta keterangan oleh LPSK. Dalam waktu dekat pihak LPSK akan berkunjung ke Kejaksaan bertemu dengan Pak Sony. Setelah itu akan ada rapat pimpinan untuk memutuskan,” katanya.
Selain permohonan JC, pihaknya juga mengajukan perlindungan bagi keluarga Sony. Krisna beralasan kliennya berencana mengungkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang sedang ditangani.
“Orang yang akan diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan keluarga juga terancam,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan permohonan JC yang diajukan Sony masih berada pada tahap verifikasi administrasi. Permohonan tersebut diketahui telah diterima LPSK sejak 9 Juni 2026.
“Saat ini proses pengajuan permohonan masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan,” kata Wawan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan terdapat dua alasan utama penolakan tersebut. Pertama, penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga tidak memenuhi syarat sebagai JC.
Kedua, penyidik menyebut Sony belum mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan terakhir. Padahal, pengakuan atas tindak pidana yang dilakukan merupakan salah satu syarat penting bagi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator.
Kasus tersebut hingga kini masih terus diproses oleh penyidik, sementara LPSK belum mengambil keputusan atas permohonan JC maupun perlindungan yang diajukan Sony Sonjaya.[YKP]

