RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait biaya pengganti pengelolaan darah di Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023–2024.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim Kejari melakukan penggeledahan di kantor PMI Lubuklinggau di Jalan Pembangunan I No. 17, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Kamis, 24 April 2025.
Penggeledahan yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani. Dari lokasi, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk empat kontainer berisi dokumen, satu unit CPU, dan dua unit telepon genggam.
“Sekitar empat kontainer (boks), termasuk CPU dan dua unit HP juga kita sita,” ujar Armein kepada wartawan usai penggeledahan.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah. Menurutnya, proses ekspose perkara telah dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
“Saat ini statusnya masih tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Awalnya, kasus ini mencuat dari laporan masyarakat,” tambahnya.
Sejauh ini, Kejari telah memeriksa sekitar 10 saksi dan akan terus memanggil pihak-pihak terkait, termasuk ahli.
Pantauan di lapangan menunjukkan tim penyidik keluar dari kantor PMI dengan membawa sejumlah boks berisi dokumen ke dalam lima unit mobil yang digunakan dalam operasi penggeledahan.[NSR]

