RELUNG.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim periode 2022-2024.
Pendalaman kasus ini mencakup penggeledahan di kantor PMI Muara Enim yang mengungkapkan puluhan stempel palsu dan nota fiktif.
Tim penyidik Kejari Muara Enim telah melakukan pengecekan di berbagai toko dan vendor yang tercantum dalam nota fiktif tersebut, termasuk SPBU, toko sembako, dan rumah makan.
“Hasil pengecekan kami temukan ketidakcocokan antara nota fiktif dan stempel palsu dengan dokumen yang dimiliki oleh toko dan vendor tersebut,” jelas Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, pada Rabu (7/5).
Sebanyak 32 toko dan vendor yang terlibat dalam penyelidikan ini telah mengonfirmasi bahwa nota dan stempel yang terlibat bukan berasal dari mereka. Para pemilik dan pengelola toko juga telah menunjukkan kesiapan untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan.
Saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pejabat PMI, Ketua PMI untuk periode 2022-2023 dan 2024, serta sejumlah perusahaan penyedia jasa. Kejari juga berencana untuk memeriksa saksi dari BPKAD Muara Enim terkait proses pencairan dana hibah.[NVS]

