RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp165 juta terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2023.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejari Muara Enim. Proses pengembalian dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Anjasra Karya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Krisdiyanto.
Dalam keterangannya, Anjasra Karya mengatakan pihaknya menerima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp165.000.000,.
Bahwa selanjutnya, kata dia, jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan, masing-masing sebesar Rp160.000.000, dari tersangka HD selaku Direktur CV. GG, dan Rp5.000.000,- dari dua orang pengawas kegiatan proyek.
Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35.
Bahwa seluruh kerugian negara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp545.000.000
Dirinya mengungkap bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150.000.000,-. Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp315.000.000.
Penyidik menegaskan bahwa kegiatan pengembalian dana berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta akan menjadi bagian dari penguatan proses penegakan hukum yang akuntabel dan berintegritas di Kabupaten Muara Enim. (NVS)

