RELUNG.ID – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/3/2026).
Dia menyebutkan bahwa status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan saksi serta rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST,” ujar Syarief.
Penggeledahan dilakukan di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam perkara ini, Samin Tan diketahui sebagai beneficial owner PT AKT yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), namun izinnya telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, penyidik menemukan bahwa PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga tahun 2025. Kegiatan tersebut dinilai ilegal karena menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
“Tersangka melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan penambangan dan penjualan secara melawan hukum, bahkan bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan,” jelas Syarief.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. (vid)

