RELUNG.ID — Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah. Lahan yang menjadi objek perkara ini seluas 34 hektare dan terletak di proyek Jalan Tol Betung–Jambi.
“Hari ini tim penyidik Kejari Muba, dibantu tim Intel Kejati Sumsel, melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka sesuai surat perintah yang telah diterbitkan,” ujar Roy, Senin (10/3/2025).
Setelah menolak diperiksa, Haji Alim akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut. Roy menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap akan diberikan sesuai ketentuan undang-undang.
“Haji Alim (HA) mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang pada Senin (10/3/2025) setelah menolak menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel, ” kata dia.
Haji Alim disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain HA, Kejari Muba juga menetapkan Amin Mansyur (AM), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek jalan tol Betung–Tempino Jambi.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025, dengan cukup alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup, status keduanya meningkat dari saksi menjadi tersangka,” tegas Roy.[THQ]

