Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Muba Tahan Haji Alim Terkait Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Tanah Tol
Hukum

Kejari Muba Tahan Haji Alim Terkait Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Tanah Tol

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Kejari saat memasangkan rompi tahanan ke tersangka Haji Alim. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen surat tanah. Lahan yang menjadi objek perkara ini seluas 34 hektare dan terletak di proyek Jalan Tol Betung–Jambi.

“Hari ini tim penyidik Kejari Muba, dibantu tim Intel Kejati Sumsel, melakukan upaya paksa untuk membawa tersangka sesuai surat perintah yang telah diterbitkan,” ujar Roy, Senin (10/3/2025).

Setelah menolak diperiksa, Haji Alim akhirnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Palembang untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut. Roy menegaskan bahwa hak-hak tersangka tetap akan diberikan sesuai ketentuan undang-undang.

“Haji Alim (HA) mulai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang pada Senin (10/3/2025) setelah menolak menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel, ” kata dia.

Haji Alim disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain HA, Kejari Muba juga menetapkan Amin Mansyur (AM), mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan proyek jalan tol Betung–Tempino Jambi.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025, dengan cukup alat bukti sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang cukup, status keduanya meningkat dari saksi menjadi tersangka,” tegas Roy.[THQ]

Haji Alim Ditahan Haji Alim Korupsi Lahan Tol Kejaksaan Tol Betung-Jambi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Imbau Perusahaan Ojol Beri Bonus Lebaran untuk Pengemudi dan Kurir Online
Next Article Presiden Prabowo Instruksikan THR Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Cair H-7 Lebaran
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?