RELUNG.ID — Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2025. Kebijakan ini disampaikan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), sebagai upaya memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.
“Besaran THR akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi,” kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menaruh perhatian pada nasib pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Ia mengimbau agar perusahaan penyedia layanan aplikasi turut memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai bagi para mitranya, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja.
“Pemerintah mengimbau perusahaan layanan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai. Ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka,” ujar Prabowo.
Teknis pelaksanaan dan besaran bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam menyusun kebijakan ini, Prabowo telah berdiskusi dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Patrick Waluyo, dan CEO Grab Indonesia, Anthony Tan. Langkah ini diharapkan dapat membawa keputusan yang adil dan bermanfaat bagi para mitra pengemudi dan kurir online.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semua pekerja, baik pegawai tetap maupun mitra aplikasi, dapat merayakan Idulfitri dengan lebih sejahtera dan tenang.[THQ]

