RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan temuan fakta yang mengungkap keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah tersebut.
“Kedua tersangka, yakni HI dan IH, diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga menguntungkan diri sendiri,” ujar Hendri Hanafi, Jumat (7/3).
Pada periode 2017-2018, HI dan IH menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten OKI. Saat ini, HI diketahui menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
Dalam kasus ini, HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sementara IH diduga menerima Rp 328,5 juta.
Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI serta keterangan dari 87 saksi yang telah diperiksa, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4.728.709.454.
“Sebelumnya, pada 9 Desember lalu, kami telah menetapkan dua tersangka utama, yakni MF yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 dan TA yang merupakan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI di periode yang sama,” jelasnya.
Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu ini.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 akan menjalani proses hukum yang adil dan transparan,” tandas Hendri.[HWJ]
