Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Indeks

Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

RiyadiBy Riyadi07/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan temuan fakta yang mengungkap keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan anggaran dana hibah tersebut.

“Kedua tersangka, yakni HI dan IH, diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga menguntungkan diri sendiri,” ujar Hendri Hanafi, Jumat (7/3).

Baca juga :   Diduga Serangan Jantung, Pria Asal Lampung Ditemukan Tewas di Rumah Makan Sederhana OKI

Pada periode 2017-2018, HI dan IH menjabat sebagai anggota Panwaslu Kabupaten OKI. Saat ini, HI diketahui menjabat sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.

Dalam kasus ini, HI diduga menerima uang sebesar Rp 402,5 juta, sementara IH diduga menerima Rp 328,5 juta.

Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI serta keterangan dari 87 saksi yang telah diperiksa, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 4.728.709.454.

Baca juga :   Sempat Jadi Sayembara, Pelaku Begal Sadis di Palembang Akhirnya Ditangkap

“Sebelumnya, pada 9 Desember lalu, kami telah menetapkan dua tersangka utama, yakni MF yang menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018 dan TA yang merupakan Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI di periode yang sama,” jelasnya.

Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu ini.

“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 akan menjalani proses hukum yang adil dan transparan,” tandas Hendri.[HWJ]

Anggota Panwaslu ditetapkan tersangka Komisioner KPU Korupsi Dana Hibah OKI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Solusi Ketahanan Pangan dan Ekonomi Pedesaan
Next Article Kasus Penipuan Rp 26,9 Miliar, Dugaan Kongkalikong Oknum Persit dan Perbankan Terungkap
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?