Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Penipuan Rp 26,9 Miliar, Dugaan Kongkalikong Oknum Persit dan Perbankan Terungkap
Hukum

Kasus Penipuan Rp 26,9 Miliar, Dugaan Kongkalikong Oknum Persit dan Perbankan Terungkap

ADMINBy ADMIN07/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penipuan. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dugaan keterlibatan perbankan dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Persit atau istri anggota TNI AD di Kabupaten Purworejo semakin menguat.

Kuasa hukum ratusan korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokad Kerja Indonesia (AKI), mengungkap indikasi adanya kongkalikong antara terdakwa Dwi Rahayu dengan sejumlah bank terkait pencairan kredit korban.

Menurut Abung, pihaknya akan melayangkan somasi kedua kepada 10 bank yang diduga terlibat dalam skandal ini. “Kami akan membuat somasi yang kedua. Somasi tersebut akan kami sampaikan kepada 10 bank terkait, baik perbankan plat merah maupun swasta di beberapa daerah di Jawa Tengah,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Baca juga :   Petani di OKU Diserang Beruang Saat Menyadap Karet

Abung menjelaskan bahwa perbankan di Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kulonprogo, dan Kebumen diduga ikut memfasilitasi pencairan kredit korban tanpa prosedur yang seharusnya.

Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa banyak korban tidak pernah datang ke bank untuk mengajukan pinjaman. “Sebaliknya, justru pihak perbankan yang mendatangi rumah korban. Ini menjadi indikasi adanya praktik yang melanggar ketentuan perbankan,” kata Abung.

Lebih lanjut, ia mengungkap proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh terdakwa Dwi Rahayu berlangsung dengan sangat cepat dan mencurigakan. “Dari 104 korban, hampir semuanya diproses oleh terpidana. Ada yang pencairannya hanya dalam waktu satu jam, dua jam, bahkan ada yang tanpa kehadiran pemilik sertifikat pun bisa cair,” tambahnya.

Baca juga :   Terjepit Gugatan Miliaran dan Proses Pidana, Adly Fairuz Hadapi Tekanan Hukum Berlapis

Dalam sidang yang digelar Rabu (5/3/2025), majelis hakim juga menyinggung indikasi adanya sindikat dalam kasus ini. “Hasil fakta persidangan minggu lalu menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara terdakwa dan pihak bank. Karena itu, kami menghadirkan saksi dari pihak perbankan dalam sidang keempat ini,” terang Abung.

Dugaan keterlibatan perbankan semakin diperkuat dengan fakta bahwa banyak korban merupakan pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, hingga janda yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Total kerugian akibat aksi Dwi Rahayu mencapai Rp 26,9 miliar.

Sebelumnya, jumlah korban yang tertipu dikabarkan sebanyak 72 orang. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa korban bertambah menjadi 104 orang. Kuasa hukum korban mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran Undang-Undang Perbankan dalam kasus ini.

Baca juga :   Ribuan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Hasil Sitaan Tindak Pidana Dimusnahkan

“Kami tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku utama, tetapi juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum perbankan, ikut diproses hukum,” tegas Abung. (KPB)

Kredit Fiktif Perbankan Penipuan Penipuan Kredit
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Next Article Disertasi Bermasalah, UI Minta Bahlil Sampaikan Permohonan Maaf
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?