RELUNG.ID – Dugaan keterlibatan perbankan dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Persit atau istri anggota TNI AD di Kabupaten Purworejo semakin menguat.
Kuasa hukum ratusan korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokad Kerja Indonesia (AKI), mengungkap indikasi adanya kongkalikong antara terdakwa Dwi Rahayu dengan sejumlah bank terkait pencairan kredit korban.
Menurut Abung, pihaknya akan melayangkan somasi kedua kepada 10 bank yang diduga terlibat dalam skandal ini. “Kami akan membuat somasi yang kedua. Somasi tersebut akan kami sampaikan kepada 10 bank terkait, baik perbankan plat merah maupun swasta di beberapa daerah di Jawa Tengah,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Abung menjelaskan bahwa perbankan di Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kulonprogo, dan Kebumen diduga ikut memfasilitasi pencairan kredit korban tanpa prosedur yang seharusnya.
Bahkan, dalam persidangan terungkap bahwa banyak korban tidak pernah datang ke bank untuk mengajukan pinjaman. “Sebaliknya, justru pihak perbankan yang mendatangi rumah korban. Ini menjadi indikasi adanya praktik yang melanggar ketentuan perbankan,” kata Abung.
Lebih lanjut, ia mengungkap proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh terdakwa Dwi Rahayu berlangsung dengan sangat cepat dan mencurigakan. “Dari 104 korban, hampir semuanya diproses oleh terpidana. Ada yang pencairannya hanya dalam waktu satu jam, dua jam, bahkan ada yang tanpa kehadiran pemilik sertifikat pun bisa cair,” tambahnya.
Dalam sidang yang digelar Rabu (5/3/2025), majelis hakim juga menyinggung indikasi adanya sindikat dalam kasus ini. “Hasil fakta persidangan minggu lalu menunjukkan adanya dugaan kerja sama antara terdakwa dan pihak bank. Karena itu, kami menghadirkan saksi dari pihak perbankan dalam sidang keempat ini,” terang Abung.
Dugaan keterlibatan perbankan semakin diperkuat dengan fakta bahwa banyak korban merupakan pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, hingga janda yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Total kerugian akibat aksi Dwi Rahayu mencapai Rp 26,9 miliar.
Sebelumnya, jumlah korban yang tertipu dikabarkan sebanyak 72 orang. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa korban bertambah menjadi 104 orang. Kuasa hukum korban mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pelanggaran Undang-Undang Perbankan dalam kasus ini.
“Kami tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku utama, tetapi juga meminta agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum perbankan, ikut diproses hukum,” tegas Abung. (KPB)

