RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri Palembang menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, pada Rabu (17/7) terkait dana anggaran dan hibah PMI Palembang.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, Ario Apriyanto Gopar, mengatakan Fitrianti Agustinda dan Hardayani tidak bisa hadir saat dipanggil pada Rabu (10/7) kemarin dan dijadwalkan ulang pada Rabu (17/7).
“Rabu nanti, Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan Pengurus PMI Hardayani kita jadwalkan ulang untuk dimintai keterangan terkait dana anggaran dan hibah PMI dari laporan masyarakat,” katanya, Minggu (14/7/2024).
Ario menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait dana pengelolaan PMI.
“Keenam orang dipanggil itu hanya untuk dimintai keterangan dalam laporan masyarakat. Kasus itu belum bisa dikatakan dugaan korupsi, bisa jadi hanya pelanggaran administrasi atau perdata,” katanya.
Ario juga menyebut bahwa dari keenam orang yang dipanggil, empat sudah memberikan keterangan sementara dua lainnya belum.
“Dua orang yang belum memberikan keterangan yakni Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda dan Pengurus PMI Handayani,” ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda tidak memenuhi panggilan Kejari Palembang terkait penyelidikan dana hibah dan anggaran PMI Kota Palembang. Ia pun meminta penjadwalan ulang.[AYK]

