Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Hukum

Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

alwiBy alwi19/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kajari Palembang, Hutamrin saat memberikan keterangan pers terkait uang pengganti terpidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp1 miliar dari Yudi Armanto, terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Palembang, Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah saat pers rilis pembayaran kas negara di Kantor Kejari Palembang, Kamis (18/9) sore.

Baca juga :   Sepasang Kekasih Dalangi Drama Perampokan Agen BRILink di Ogan Ilir

Hutamrin menjelaskan, dalam putusan kasasi MA Nomor 2944K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2020, terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap Hutamrin.

Lalu, menghukum juga para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Dwi Kridayani sebesar Rp2,5 miliar dan terdakwa Yudi Arminto sebesar Rp2.544,258.385,68.

Baca juga :   Rumah Sakit Bersejarah di Palembang Ikut Terseret Pusaran Korupsi Mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki?

Dengan ketentuan apabila masing-masing terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal ini para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun,” ungkapnya.

Masih dikatakan Hutamrin, terpidana Yudi Arminto telah melakukan pembayaran uang pengganti sebanyak dua kali. Pertama senilai Rp1 miliar pada Senin 14 Juli 2025. Lalu tahap II senilai Rp1 miliar pada 11 September 2025.

“Telah dibayarkan sebesar Rp2 miliar maka sisa uang pengganti sebesar Rp544.258.386,” pungkasnya. (DNP)

Kejari Palembang Korupsi Masjid Sriwijaya Uang Pengganti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDugaan Ilegal, Jalan Hauling Batu Bara PT Antar Lintas Raya di Lahat Dikabarkan Disegel DLHP Sumsel
Next Article Berpotensi Hujan Deras, Enam Daerah di Sumsel Diminta Waspada
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?