RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menerima uang pengganti kerugian negara senilai Rp1 miliar dari Yudi Armanto, terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Palembang, Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah saat pers rilis pembayaran kas negara di Kantor Kejari Palembang, Kamis (18/9) sore.
Hutamrin menjelaskan, dalam putusan kasasi MA Nomor 2944K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2020, terdakwa Dwi Kridayani dan Yudi Arminto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap Hutamrin.
Lalu, menghukum juga para terdakwa membayar uang pengganti masing-masing terdakwa Dwi Kridayani sebesar Rp2,5 miliar dan terdakwa Yudi Arminto sebesar Rp2.544,258.385,68.
Dengan ketentuan apabila masing-masing terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal ini para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun,” ungkapnya.
Masih dikatakan Hutamrin, terpidana Yudi Arminto telah melakukan pembayaran uang pengganti sebanyak dua kali. Pertama senilai Rp1 miliar pada Senin 14 Juli 2025. Lalu tahap II senilai Rp1 miliar pada 11 September 2025.
“Telah dibayarkan sebesar Rp2 miliar maka sisa uang pengganti sebesar Rp544.258.386,” pungkasnya. (DNP)

