Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dugaan Ilegal, Jalan Hauling Batu Bara PT Antar Lintas Raya di Lahat Dikabarkan Disegel DLHP Sumsel
Regional

Dugaan Ilegal, Jalan Hauling Batu Bara PT Antar Lintas Raya di Lahat Dikabarkan Disegel DLHP Sumsel

Indra PrajaBy Indra Praja18/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Jalan Hauling. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Proyek pembangunan jalan hauling batu bara di Kabupaten Lahat yang dikerjakan oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) kini menjadi sorotan publik.

Jalan hauling sepanjang 17 kilometer tersebut dikabarkan telah disegel oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, lantaran diduga tidak mengantongi izin lingkungan sesuai peruntukkannya.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Tim Gakkum DLHP Sumsel bersama jajaran Gakkum DLH Kabupaten Lahat. Proyek jalan itu berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP).

Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan jalan tersebut awalnya dimaksudkan untuk memperlebar jalan kebun sawit yang sudah ada, sehingga nyaris luput dari pengawasan pemerintah.

“Jadi orang mikirnya ini pembangunan jalan kebun sawit biasa. Ternyata, peruntukkannya justru untuk jalan hauling batu bara,” ungkap seorang petugas DLH Lahat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, sumber lain menyebutkan jalan hauling yang dibangun PT ALR memiliki spesifikasi panjang 17 kilometer dengan lebar mencapai 30 meter. Jalan tersebut nantinya akan menjadi akses penghubung antara tambang batu bara PT Mustika Indah Permai (MIP) dan PT Bukit Bara Alam (BBA) menuju jalan utama milik PT Servo Lintas Raya (SLR).

Sejumlah pihak menilai, pembangunan jalan hauling batu bara tanpa izin resmi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.

Pembangunan infrastruktur di areal perkebunan sawit dengan tujuan untuk aktivitas pertambangan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fungsi lahan.

Selain itu, keberadaan jalan hauling yang tidak melalui prosedur perizinan juga dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terkendali.

“Aktivitas kendaraan angkutan batu bara berkapasitas besar berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kebisingan, serta kerusakan lingkungan di sekitar area perkebunan dan pemukiman warga,” kata Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan.

Arlan mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proses pembangunan jalan hauling tersebut, termasuk mengklarifikasi perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Kalau benar jalan ini tidak berizin, maka pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai perusahaan melakukan aktivitas di luar aturan, sementara dampaknya ditanggung masyarakat,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah mengusut persekongkolan antara perusahaan sawit dengan perusahaan batu bara yang mengerjakan jalan tersebut. “Tidak mungkin perusahaan sawit tidak tahu ada proyek pembangunan di areal HGU-nya. Pasti ada persekongkolan diantara keduanya. Kami minta baik perusahaan sawit dan batu bara dapat sama-sama diusut,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan baik dari perusahaan maupun DLHP Sumsel dan DLH Lahat belum memberikan pernyataan resmi atas penyegelan tersebut. (KPB)

Jalan Hauling Jalan Hauling Ilegal Lahat PT ALR PT Antar Lintas Raya PT MIP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolda Sumsel Amankan 90 Orang Kerusuhan Palembang dan OKU, 25 Tersangka Terlibat Perusakan dan Pembakaran Fasilitas Umum


Next Article Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?