RELUNG.ID – Proyek pembangunan jalan hauling batu bara di Kabupaten Lahat yang dikerjakan oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) kini menjadi sorotan publik.
Jalan hauling sepanjang 17 kilometer tersebut dikabarkan telah disegel oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, lantaran diduga tidak mengantongi izin lingkungan sesuai peruntukkannya.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Tim Gakkum DLHP Sumsel bersama jajaran Gakkum DLH Kabupaten Lahat. Proyek jalan itu berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP).
Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan jalan tersebut awalnya dimaksudkan untuk memperlebar jalan kebun sawit yang sudah ada, sehingga nyaris luput dari pengawasan pemerintah.
“Jadi orang mikirnya ini pembangunan jalan kebun sawit biasa. Ternyata, peruntukkannya justru untuk jalan hauling batu bara,” ungkap seorang petugas DLH Lahat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, sumber lain menyebutkan jalan hauling yang dibangun PT ALR memiliki spesifikasi panjang 17 kilometer dengan lebar mencapai 30 meter. Jalan tersebut nantinya akan menjadi akses penghubung antara tambang batu bara PT Mustika Indah Permai (MIP) dan PT Bukit Bara Alam (BBA) menuju jalan utama milik PT Servo Lintas Raya (SLR).
Sejumlah pihak menilai, pembangunan jalan hauling batu bara tanpa izin resmi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun lingkungan.
Pembangunan infrastruktur di areal perkebunan sawit dengan tujuan untuk aktivitas pertambangan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fungsi lahan.
Selain itu, keberadaan jalan hauling yang tidak melalui prosedur perizinan juga dinilai dapat menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terkendali.
“Aktivitas kendaraan angkutan batu bara berkapasitas besar berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kebisingan, serta kerusakan lingkungan di sekitar area perkebunan dan pemukiman warga,” kata Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan.
Arlan mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proses pembangunan jalan hauling tersebut, termasuk mengklarifikasi perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kalau benar jalan ini tidak berizin, maka pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai perusahaan melakukan aktivitas di luar aturan, sementara dampaknya ditanggung masyarakat,” ujarnya.
Dia juga meminta pemerintah mengusut persekongkolan antara perusahaan sawit dengan perusahaan batu bara yang mengerjakan jalan tersebut. “Tidak mungkin perusahaan sawit tidak tahu ada proyek pembangunan di areal HGU-nya. Pasti ada persekongkolan diantara keduanya. Kami minta baik perusahaan sawit dan batu bara dapat sama-sama diusut,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan baik dari perusahaan maupun DLHP Sumsel dan DLH Lahat belum memberikan pernyataan resmi atas penyegelan tersebut. (KPB)

