RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024.
“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremar, Senin (22/12/2025).
Richard menjelaskan, bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan nilai total Rp 1.515.000.000 yang diperuntukkan bagi 303 keluarga korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.
Namun dalam pelaksanaannya, FAK diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai menjadi bantuan berupa barang. Perubahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari Kemensos.
Selain itu, FAK juga diduga menunjuk langsung penyedia barang bantuan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Jaksa menduga tersangka meminta jatah sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
“Berdasarkan hasil perhitungan, telah diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelas Richard.
Saat ini, tersangka FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Samosir menegaskan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.[YKP]

