RELUNG.ID— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengungkapkan adanya ratusan pejabat yang tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini disampaikan Nawawi saat menghadiri Seminar Nasional Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Senin (9/12).
Menurut Nawawi, meskipun para pejabat telah mematuhi kewajiban melaporkan LHKPN, banyak di antaranya yang memberikan laporan tidak sesuai fakta.
“Tingkat kepatuhan tinggi, tetapi pengisian itu lebih banyak abal-abalnya daripada benarnya. Fakta pengisian itu enggak benar lebih banyak,”_ jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini terungkap dalam beberapa investigasi KPK, termasuk kasus yang menyeret mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang diduga menerima gratifikasi. Rafael menjadi sorotan setelah gaya hidup mewah keluarganya viral di media sosial, berujung pada pemeriksaan atas laporan hartanya yang tidak sesuai profilnya.
Nawawi mengungkapkan KPK menemukan ratusan kasus ketidakjujuran dalam pengisian LHKPN, termasuk pejabat lain seperti eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
“Ada ratusan, bahkan lebih, yang kita temukan bahwa ada ketidakjujuran di dalam pengisian LHKPN,”tegas Nawawi.
KPK menemukan banyak perbedaan signifikan antara data yang dilaporkan dalam LHKPN dan hasil pemeriksaan lapangan, yang menunjukkan adanya harta kekayaan yang disembunyikan atau tidak dilaporkan dengan benar.
Dalam seminar tersebut, Nawawi mengingatkan para pejabat di Mahkamah Agung untuk menggunakan panduan pengisian LHKPN yang telah disiapkan oleh KPK agar laporan yang dibuat akurat dan sesuai aturan.
“KPK menyiapkan ruang khusus atau panduan yang bisa diakses sewaktu-waktu terkait pengisian LHKPN,”ujarnya.
Nawawi juga meminta perhatian dari pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan transparansi dalam pengisian LHKPN.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat untuk lebih transparan dan jujur dalam melaporkan kekayaan mereka sebagai bentuk integritas dalam penyelenggaraan negara.[TRA]

