RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menggeledah tiga lokasi di Jakarta dan Depok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi mark up kegiatan migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejati DKI untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Dapot Dariaman, menyebutkan tiga lokasi yang digeledah yakni kantor PT High Voltage Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV pada PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024,” ujar Dapot kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan, proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 219.204.394.976 dan dilaksanakan oleh PT High Voltage Technology dengan nilai kontrak Rp 177.552.218.661. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan adanya praktik mark up dalam proyek tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Dapot.
Ia menegaskan, penyitaan dan pengumpulan barang bukti dilakukan untuk membuat terang perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.[YKP]

