Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sumsel Didesak Bongkar Peran Mantan Kepala BPN Palembang dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi
Hukum

Kejati Sumsel Didesak Bongkar Peran Mantan Kepala BPN Palembang dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

alwiBy alwi14/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi di depan Kejati Sumsel yang mendesak untuk membongkar peran mantan Kepala BPN Palembang atas tiga kasus dugaan korupsi. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam tiga organisasi masyarakat (ormas) yakni Garda Prabowo, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Gedung Kejati Sumsel, Rabu (14/5) pagi.

Kedatangan massa dengan membawa sejumlah spanduk ini untuk mendesak Kejati Sumsel mengungkap peran dari mantan Kepala Kanwil BPN Kota Palembang berinisial E atas dugaan korupsi PTSL, Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) dan Pembangunan Pasar Cinde.

Baca juga :   Kejagung Ungkap Markup Pengadaan Motor Listrik BGN, Vendor Diduga Terima Pembayaran Penuh Sebelum Perakitan Selesai

“Ada dugaan keterlibatan mantan Kakan BPN Kota Palembang dalam tiga perkara, PTSL, YBS dan Pasar Cinde. Namun sepertinya tidak tersentuh, apakah kebal hukum atau apa, kita tidak tahu,” kata Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan didampingi Ketua Investigasi Garda Prabowo, Feriyandi.

Dia mengungkapkan, sampai sekarang belum ada upaya dari Kejati Sumsel untuk mengungkap peran dari mantan Kakan BPN Kota Palembang inisial E.

“Padahal kita tahu, SK sertifikat ditandatangani oleh mantan Kakan BPN Kota Palembang, baik di perkara PTSL, perkara YBS dan juga perkara Pasar Cinde. Semua itu bermasalah karena terbitnya SK sertifikat yang ditandatangani oleh Kakan BPN,” jelas dia.

Baca juga :   Garda Prabowo Desak Presiden Copot Budi Arie Usai Namanya Tercantum dalam Dakwaan Judol

Pihaknya berharap Kejati Sumsel mengungkap peran dari E. Jangan sampai terkesan tebang pilih dalam mengungkap dugaan korupsi di Sumsel.

“Harapan kita diungkap perannya, masa sampai tiga kasus tidak pernah tersentuh. Apa peran dia. Kalau dibuka, maka semua perkara mafia tanah di kota palemhang terbuka. Jangan sampai ada upaya, tebang pilih dari pihak kejaksaan,” tutur dia.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan, pihaknya tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi di Sumsel. Hanya saja sampai saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh penyidik pidsus.

Baca juga :   Dokter Koas Lutfi Masih Trauma, Keluarga Fokus pada Proses Hukum

“Informasi dari Pidsus Kejati Sumsel, kasus Batang Hari Sembilan saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi. Jadi kita masih melihat fakta persidangan yang ada. Kesaksian dalam persidangan adalah bukti yang sah. Pasar Cinde, masih dilakukan rangkaian penyidikan seperti pemeriksaan saksi untuk pendalaman alat bukti,” pungkasnya. (DNP)

BPN Palembang Garda Prabowo K-MAKI Sumsel Kejati Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWujudkan UMKM Naik Kelas, Bupati Luncurkan Program Pengembangan Serta Serahkan Bantuan Modal dan Sarana Produksi 
Next Article Usai Hantam Tiga Ruko, Truk Tronton Tabrak Mobil Hingga Motor Terparkir
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?