Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Kejati Sumsel Didesak Usut Kerugian Negara dari Tambang Prima Lazuardi Nusantara dan Sinar Baru Wijaya Perkasa
Liputan Khusus

Kejati Sumsel Didesak Usut Kerugian Negara dari Tambang Prima Lazuardi Nusantara dan Sinar Baru Wijaya Perkasa

alwiBy alwi15/03/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejati Sumsel. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

“Kita juga heran kalau selama ini tidak ada aktifitas. Seharusnya kan izinnya dicabut saja. Sehingga, lahan galian di areal tambang bisa direklamasi,” kata Zaidan saat dibincangi, Selasa (30/1/2024).

Dia mengatakan, pencabutan IUP seharusnya sudah bisa dilakukan. Terlebih, sudah lima tahun terakhir tambang tidak beroperasi.

“Harusnya segera dievaluasi. Kalau memang perusahaan tidak mampu untuk menjalankan aktifitas penambangan, lebih baik dilelang ke perusahaan lain untuk diurus,” katanya.

Baca juga :   Jelang Tayang Perdana, Anime That Time I Got Reincarnated as a Slime Season 3 Rilis Teaser Terbarunya

Permasalahannya, kata Zaidan, kegiatan penambangan di areal IUP sudah kadung dilakukan. Sehingga jika dibiarkan terlalu lama, bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Dia mencontohkan, kondisi infrastruktur pengelolaan limbah seperti kolam IPAL.

Jika dibiarkan terlalu lama, maka limbah yang ditimbulkan dari areal tambang tidak bisa tersaring dan langsung masuk ke sungai.

“Nah, hal seperti inilah yang harusnya diperhatikan. Kalau memang tidak lagi beraktifitas, segera lakukan reklamasi. jangan dibiarkan terlalu lama hingga akhirnya merusak lingkungan,” ucapnya.

Baca juga :   Soal Dugaan Indikasi Kolusi Lelang Jabatan, Ini Respon BKD Sumsel

Zaidan meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut. “Kalau memang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, kami akan segera menggelar aksi,” tegasnya.

Senada, Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin tambang di Sumsel yang tidak melakukan kegiatan eksplorasi.

1 2 3
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Amankan Enam Sepeda Motor Tanpa Surat Lengkap dan Menggunakan Knalpot Brong
Next Article Perkiraan Cuaca Palembang 15 Maret 2024 : Siang Cerah Berawan dan Sore Hujan
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?