Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kejati Sumsel Geledah Dua Rumah, Sita Emas hingga Moge dalam Kasus Dugaan Korupsi Sungai Lalan
Regional

Kejati Sumsel Geledah Dua Rumah, Sita Emas hingga Moge dalam Kasus Dugaan Korupsi Sungai Lalan

ADMINBy ADMIN08/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bergerak agresif. Dua rumah di Kota Palembang digeledah terkait penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019–2025.

Dua lokasi yang disasar yakni rumah saksi YK di Jalan Rawasari, Lorong Al Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, serta rumah saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur III.

Baca juga :   Peternak Palembang Desak Pemda Sosialisasikan Ayam Beku untuk Stabilkan Harga

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.

“Kegiatan ini untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi yang sedang disidik,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4/2026).

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang diantaranya empat unit handphone, satu iPad, emas seberat 275 gram senilai sekitar Rp367 juta, satu unit motor Harley Davidson, serta dokumen penting.

“Seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman dan kondusif,” tambah Vanny.

Baca juga :   Wanita di Musi Rawas Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Pria yang Ditemukan Tewas di Sungai Pering

Kasus ini sebelumnya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Modusnya disebut terstruktur. Berawal dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan harus dipandu tugboat.

Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

Baca juga :   Beredar Kabar OTT, Kajati Sumsel: Hanya Klarifikasi Tim Kejagung

Masalahnya, dalam praktik di lapangan, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah.

“Dari situ muncul ilegal gain sekitar Rp160 miliar,” tegas Ketut. (DNP)

Kejati Sumsel Korupsi Lalu Lintas Pelayaran KSOP Palembang Sungai Lalan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKontraS Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Gunakan Sandi “Operasi Sadang”
Next Article Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor, Amanda Manopo Minta Doa
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?