RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bergerak agresif. Dua rumah di Kota Palembang digeledah terkait penyidikan dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), periode 2019–2025.
Dua lokasi yang disasar yakni rumah saksi YK di Jalan Rawasari, Lorong Al Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan Kemuning, serta rumah saksi B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur III.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.
“Kegiatan ini untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi yang sedang disidik,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4/2026).
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang diantaranya empat unit handphone, satu iPad, emas seberat 275 gram senilai sekitar Rp367 juta, satu unit motor Harley Davidson, serta dokumen penting.
“Seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman dan kondusif,” tambah Vanny.
Kasus ini sebelumnya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
Modusnya disebut terstruktur. Berawal dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan harus dipandu tugboat.
Aturan ini kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Masalahnya, dalam praktik di lapangan, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas daerah.
“Dari situ muncul ilegal gain sekitar Rp160 miliar,” tegas Ketut. (DNP)

