RELUNG.ID- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, mengungkap dugaan adanya sandi khusus dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Sandi tersebut disebut dengan nama “Operasi Sadang”.
Andrie yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026).
“Kami mendapatkan informasi soal identitas operasi yang digunakan, yaitu operasi dengan kata sandi ‘Operasi Sadang’,” ujar Dimas dalam program DIPO Investigasi di Kompas TV, Selasa (7/4/2026).
Menurut Dimas, istilah “Operasi Sadang” telah ditelusuri dan diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa sejak aksi yang dilakukan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi keamanan. Salah satunya saat melakukan intervensi dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025 yang disebut berlangsung tertutup.
Sebelum insiden penyiraman terjadi, tim advokasi menemukan sejumlah kejanggalan dari rekaman CCTV di kantor KontraS. Rekaman tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar kantor saat Andrie keluar sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami melihat ada beberapa orang yang lalu lalang di area dekat kantor dan terekam CCTV,” kata Dimas.
Selain itu, Dimas mengungkap adanya dugaan rangkaian intimidasi setelah aksi di Hotel Fairmont. Di antaranya, tiga orang tak dikenal yang mengetuk pintu kantor KontraS pada 16 Maret 2025 tengah malam dengan mengaku sebagai awak media.
Tak hanya itu, Andrie juga menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang setelah ditelusuri diduga terafiliasi dengan seseorang yang memiliki kaitan dengan Kodam Jaya. Aktivitas mencurigakan lainnya berupa kendaraan taktis (rantis) yang beberapa kali melintas di sekitar kantor KontraS.
Sementara itu, perkembangan kasus hukum terus berjalan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan proses penyidikan.
Berkas perkara, empat tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Selanjutnya, pihak oditurat akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Menurut Aulia, pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan saat ini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.[YKP]

