Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KontraS Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Gunakan Sandi “Operasi Sadang”
Hukum

KontraS Sebut Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Gunakan Sandi “Operasi Sadang”

RiyadiBy Riyadi08/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Dimas Bagus Arya, mengungkap dugaan adanya sandi khusus dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Sandi tersebut disebut dengan nama “Operasi Sadang”.

Andrie yang menjabat sebagai Wakil Koordinator KontraS menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026).

“Kami mendapatkan informasi soal identitas operasi yang digunakan, yaitu operasi dengan kata sandi ‘Operasi Sadang’,” ujar Dimas dalam program DIPO Investigasi di Kompas TV, Selasa (7/4/2026).

Baca juga :   Janda di Muratara Dipenjara karena Siram Air Keras

Menurut Dimas, istilah “Operasi Sadang” telah ditelusuri dan diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa sejak aksi yang dilakukan Andrie bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi keamanan. Salah satunya saat melakukan intervensi dalam pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025 yang disebut berlangsung tertutup.

Sebelum insiden penyiraman terjadi, tim advokasi menemukan sejumlah kejanggalan dari rekaman CCTV di kantor KontraS. Rekaman tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan di sekitar kantor saat Andrie keluar sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kami melihat ada beberapa orang yang lalu lalang di area dekat kantor dan terekam CCTV,” kata Dimas.

Baca juga :   Eks Ketua KONI Lahat Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Selain itu, Dimas mengungkap adanya dugaan rangkaian intimidasi setelah aksi di Hotel Fairmont. Di antaranya, tiga orang tak dikenal yang mengetuk pintu kantor KontraS pada 16 Maret 2025 tengah malam dengan mengaku sebagai awak media.

Tak hanya itu, Andrie juga menerima panggilan dari nomor tak dikenal yang setelah ditelusuri diduga terafiliasi dengan seseorang yang memiliki kaitan dengan Kodam Jaya. Aktivitas mencurigakan lainnya berupa kendaraan taktis (rantis) yang beberapa kali melintas di sekitar kantor KontraS.

Sementara itu, perkembangan kasus hukum terus berjalan. Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan proses penyidikan.

Baca juga :   Penyidikan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Berlanjut, Polda Sumsel Koordinasi dengan JPU

Berkas perkara, empat tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026). Selanjutnya, pihak oditurat akan memeriksa kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Menurut Aulia, pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan hukum secara profesional, terbuka, dan akuntabel.

Baca juga :   Bareskrim Tetapkan Pendiri PT DSI sebagai Tersangka Baru

Keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan saat ini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.[YKP]

Air Keras Aktivis HAM KontraS Penyiriman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejati Sumsel Geledah Dua Rumah Terkait Dugaan Korupsi Lalu Lintas Sungai Lalan
Next Article Kejati Sumsel Geledah Dua Rumah, Sita Emas hingga Moge dalam Kasus Dugaan Korupsi Sungai Lalan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,917 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,789 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,762 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?