Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Keluarga Desak Polisi Jerat Tersangka Kematian Robert Harahap dengan UU Narkotika
Hukum

Keluarga Desak Polisi Jerat Tersangka Kematian Robert Harahap dengan UU Narkotika

RiyadiBy Riyadi09/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum keluarga korban, Abdul Aziz didampingi ayah korban. (Relung/NSR)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Keluarga almarhum Robert Marlando Harahap (20) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau untuk menjerat enam tersangka yang terlibat dalam kematian korban dengan Undang-Undang Narkotika.

Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Abdul Aziz, dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).

Menurut Abdul Aziz, para tersangka saat ini baru dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 tentang membuang mayat, yang masing-masing memiliki ancaman pidana lima tahun dan sembilan bulan penjara.

Baca juga :   Terimbas Perang di Timur Tengah, Kepulangan Lima Jemaah Umrah Asal Lubuklinggau Tertunda

“Pasal-pasal tersebut tidak cukup. Berdasarkan pengakuan para tersangka, korban diajak pesta minuman keras dan narkoba. Maka, seharusnya mereka dijerat dengan Pasal 116 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menyediakan narkotika sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Abdul Aziz menambahkan bahwa pihak keluarga juga akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Lubuklinggau, yang juga ditembuskan ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, untuk meminta agar perkara ini ditangani lebih serius dengan pendekatan Undang-Undang Narkotika.

Baca juga :   Razia Gabungan di Lubuklinggau: 29 Orang Diamankan, Termasuk Pelajar Pesta Miras

Tak hanya itu, pihak keluarga juga mendesak polisi untuk mengusut lebih dalam mengenai asal narkoba dan miras yang digunakan saat kejadian, serta meminta agar hasil visum disampaikan secara transparan oleh pihak kepolisian maupun pihak medis RS Siti Aisyah Lubuklinggau.

“Kami tidak sepenuhnya mempercayai keterangan para tersangka. Apapun motif dan peristiwanya, keluarga sangat mengutuk keras tindakan biadab para pelaku terhadap almarhum,” ujar Aziz.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah menyarankan kepada pihak keluarga untuk menempuh jalur autopsi guna memastikan penyebab kematian korban secara akurat. Namun, hal itu masih menjadi pertimbangan keluarga.

Baca juga :   Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar Siapkan Bukti Bantah Manipulasi Ijazah Jokowi

“Saya mengajak keluarga untuk tetap tenang, sabar, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Diketahui, jenazah Robert Harahap ditemukan oleh warga di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (1/4/2025) pagi, yang bertepatan dengan hari kedua Idul Fitri.

Korban diduga meninggal akibat overdosis setelah terlibat pesta minuman keras dan narkoba bersama para tersangka. Melihat korban kejang-kejang, para pelaku diduga panik dan kemudian membuang tubuh korban di lokasi kejadian.[NSR]

Dibuang Teman Lubuklinggau Overdosis Remaja Tewas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolisi Selidiki Kejanggalan Kematian IRT di Lubuklinggau, Awalnya Diduga Gantung Diri, Kini Mengarah ke Pembunuhan
Next Article Nasdem Siap Beri Bantuan Hukum Fitrianti Agustinda dan Suami yang Jadi Tersangka Korupsi PMI Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?