RELUNG.ID- Keluarga almarhum Robert Marlando Harahap (20) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau untuk menjerat enam tersangka yang terlibat dalam kematian korban dengan Undang-Undang Narkotika.
Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Abdul Aziz, dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).
Menurut Abdul Aziz, para tersangka saat ini baru dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 181 tentang membuang mayat, yang masing-masing memiliki ancaman pidana lima tahun dan sembilan bulan penjara.
“Pasal-pasal tersebut tidak cukup. Berdasarkan pengakuan para tersangka, korban diajak pesta minuman keras dan narkoba. Maka, seharusnya mereka dijerat dengan Pasal 116 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan atau menyediakan narkotika sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dapat dipidana dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Abdul Aziz menambahkan bahwa pihak keluarga juga akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolres Lubuklinggau, yang juga ditembuskan ke Polda Sumsel dan Mabes Polri, untuk meminta agar perkara ini ditangani lebih serius dengan pendekatan Undang-Undang Narkotika.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mendesak polisi untuk mengusut lebih dalam mengenai asal narkoba dan miras yang digunakan saat kejadian, serta meminta agar hasil visum disampaikan secara transparan oleh pihak kepolisian maupun pihak medis RS Siti Aisyah Lubuklinggau.
“Kami tidak sepenuhnya mempercayai keterangan para tersangka. Apapun motif dan peristiwanya, keluarga sangat mengutuk keras tindakan biadab para pelaku terhadap almarhum,” ujar Aziz.
Ia menambahkan bahwa dirinya telah menyarankan kepada pihak keluarga untuk menempuh jalur autopsi guna memastikan penyebab kematian korban secara akurat. Namun, hal itu masih menjadi pertimbangan keluarga.
“Saya mengajak keluarga untuk tetap tenang, sabar, dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Diketahui, jenazah Robert Harahap ditemukan oleh warga di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa (1/4/2025) pagi, yang bertepatan dengan hari kedua Idul Fitri.
Korban diduga meninggal akibat overdosis setelah terlibat pesta minuman keras dan narkoba bersama para tersangka. Melihat korban kejang-kejang, para pelaku diduga panik dan kemudian membuang tubuh korban di lokasi kejadian.[NSR]

