RELUNG.ID- Kasus kematian tragis Rika Sartika (26) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Teladan, RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Pelaku pembunuhan tak lain adalah Tatang Suhendra (35), pria yang mengaku sebagai kekasih gelap korban selama dua tahun terakhir.
Motif pembunuhan dipicu oleh pertengkaran seputar permintaan korban agar pelaku menceraikan istri sahnya dan segera menikahinya. Namun permintaan itu ditolak Tatang, yang sudah memiliki satu orang anak dari pernikahan sebelumnya. Pertengkaran pun memanas hingga berujung pada aksi pembunuhan.
“Saya menyesal. Buat anak, orang tua korban, dan keluarga, saya minta maaf,” ujar Tatang sambil menangis saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 10 April 2025.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa awalnya korban ditemukan dalam kondisi tergantung di dalam kontrakan, sehingga sempat diduga sebagai kasus bunuh diri.
Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka jeratan di leher serta beberapa luka lain yang mencurigakan. Dari situ, polisi menduga adanya tindak kekerasan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan indikasi kuat bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas,” jelas AKP Kurniawan.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB saat sedang tidur. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, dan cincin emas milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
Tatang mengakui telah membunuh korban dengan cara menjerat leher menggunakan kain. Setelah itu, ia menggantung korban di teralis rumah kontrakan untuk mengelabui petugas agar seolah-olah korban bunuh diri.
“Motif pelaku adalah pertengkaran antar kekasih dan keinginan untuk menguasai harta korban,” pungkas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, Tatang dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.[NSR]

