RELUNG.ID – Penerapan sidang isbat untuk penentuan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah telah dilakukan sejak 1950 lalu.
Seiring perkembangannya, MUI juga menerbitkan fatwa terkait penetapan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dengan metode rukyah dan hisap.
Penerapan sidang isbat ini tentunya bukan tanpa alasan melainkan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib menjelaskan, sidang isbat penting dilakukan karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler.
Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.
Sidang isbat penting dilakukan karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.
Tidak jarang pandangan satu dengan lainnya berbeda, seiring dengan adanya perbedaan mazhab serta metode yang digunakan.
Sidang isbat menjadi forum, wadah, sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.
“Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadan dan berlebaran,” katanya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (8/3).
Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai ormas Islam, termasuk instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

