RELUNG.ID — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan imbauan kepada Pemerintah Daerah untuk mengantisipasi potensi praktik tidak fair dari pengusaha yang dapat mempengaruhi harga beras.
Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Inspektur Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan instruksi tersebut kepada para kepala daerah, dengan harapan rekomendasi ini dapat diimplementasikan oleh Satgas Pangan, terutama di tingkat daerah.
Tomsi memperingatkan para kepala daerah dan Satgas Pangan agar waspada terhadap modus yang mungkin dilakukan oleh pengusaha swasta, seperti mengurangi pasokan beras ke pasar.
“Modus-modus pengurangan ini perlu kita antisipasi. Mereka tidak menghentikan penjualan, melainkan mengurangi penyaluran, yang dapat menambah percepatan kenaikan harga,” ujarnya dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (27/2).
Tomsi juga menekankan pentingnya untuk memeriksa penjualan dan pasokan beras secara berkala guna mengidentifikasi apakah terjadi penurunan penjualan atau pengeluaran dari gudang-gudang tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa harga beras medium saat ini mencapai Rp15 ribu-Rp16 ribu per kg di tingkat konsumen, mendekati harga beras premium.
Meskipun stok beras di distribution center (DC) dan ritel modern minim, pasokan di pasar tradisional masih mencukupi. Namun, produsen beras cenderung memasok beras premium ke pasar tradisional karena harga yang lebih kompetitif.

