Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali
Regional

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Khusus PT IMIP Morowali

RiyadiBy Riyadi01/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut status internasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dengan pencabutan ini, bandara tersebut tidak lagi diperbolehkan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, yang diteken Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025. Aturan ini sekaligus mencabut Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025.

Dalam KM 38/2025 sebelumnya, terdapat tiga bandara khusus yang diberikan kewenangan melayani penerbangan internasional secara terbatas dan sementara:Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Pelalawan, Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Halmahera Tengah, Maluku Utara) dan Bandara Khusus IMIP (Morowali, Sulawesi Tengah).

Baca juga :   Tak Mampu Bekerja Optimal, Kepala OPD di Pemkot Palembang Terancam Dicopot

Namun dalam aturan terbaru, hanya Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang tetap mengantongi status tersebut, sementara Bandara IMIP dan Weda Bay dicabut izinnya.

“Menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara… sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara,” bunyi Diktum Pertama KM 55/2025.

Dalam KM 55/2025 ditegaskan bahwa izin penerbangan langsung di bandara khusus hanya diperbolehkan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, evakuasi medis, penanganan bencana dan pengangkutan penumpang atau kargo yang menunjang kegiatan usaha pokok bandara.

Baca juga :   Cegah Lakalantas Pelajar, Dishub PALI Dapat Bantuan Bus Sekolah

Penerbangan internasional pun hanya dapat dilakukan jika seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, serta koordinasi dengan instansi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan telah dipenuhi.

Izin ini berlaku sampai 8 Agustus 2026. Setelah masa berlaku habis, penyelenggara bandara wajib mengajukan perubahan status menjadi bandara umum jika masih membutuhkan penerbangan internasional.

Bandara Khusus PT IMIP sebelumnya menuai sorotan setelah ditemukan tidak adanya petugas keamanan dan pengawas negara dalam aktivitas penerbangannya. Temuan itu muncul saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Latihan Komando Gabungan (Kogab) TNI di area bandara IMIP pada 20 November 2025.

Baca juga :   Kemenhub Siapkan Kenaikan Tarif Ojol, Berlaku Hingga 15 Persen

Usai kegiatan, Sjafrie menyoroti lemahnya regulasi dan penegakan hukum di fasilitas tersebut.

“Negara hadir untuk menegakkan hukum, menegakkan regulasi… Tidak boleh ada republik di dalam republik,” tegas Sjafrie, dikutip dari akun Instagram Kemenhan RI pada 26 November 2025.[YKP]

Bandara Internasional Dicabut Kemenhub PT IMIP Morowali
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur Sumsel dan Bupati Muba Resmikan Tanam Perdana Cetak Sawah Rakyat di Desa Lumpatan II
Next Article Pedagang Thrifting Pasar Senen Resah Larangan Impor: Kami Cuma Cari Nafkah, Jangan Ditutup
Riyadi

Related Posts

Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20267 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?