RELUNG.ID- Pedagang pakaian bekas impor (thrifting) di Pasar Senen, Jakarta Pusat, menyampaikan keresahan mereka terkait kebijakan larangan perdagangan pakaian bekas impor. Mereka menilai aturan tersebut akan mematikan usaha yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan utama.
Aspirasi ini langsung disampaikan para pedagang saat Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meninjau Pasar Senen bersama Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu, Minggu (30/11/2025).
Dalam kerumunan kunjungan, sejumlah pedagang tampak mencegat Menteri Maman sembari mengangkat potongan kardus bertuliskan pesan protes. Salah satu kardus bertuliskan: “Thrifting Juga UMKM! Jangan Ditutup, Kami Pedagang Kecil!”
“Tolong Pak Menteri, kami pedagang baju bekas juga bayar pajak,” seru seorang pedagang yang menjual kaus dengan harga mulai Rp 20.000.
Teriakan serupa bergema dari berbagai arah kios.
“Jangan dibikin ilegal, Pak Menteri. Ini hidup kita!” ujar pedagang lainnya.
Salah satu pedagang, Alfi (47), mengaku cemas bila larangan impor diberlakukan total tanpa solusi. Ia menegaskan bahwa para pedagang thrift di Pasar Senen beroperasi secara resmi dan membayar kewajiban mereka.
“Kalau ini ditutup, mati usaha kita, Mas. Kita di sini bukan maling, kita dagang. Bayar sewa kios, bayar listrik, resmi semua,” keluhnya.
Alfi bercerita bahwa sebelum berjualan pakaian bekas impor, ia pernah menjual produk lokal asal Bandung. Namun usahanya nyaris bangkrut saat pandemi karena minim pembeli.
Pasca-pandemi, Alfi melihat tren pakaian bekas impor meningkat. Ia mempelajari sistem penjualan bal dari temannya dan beralih ke thrifting.
“Ini yang nyelamatin hidup. Modal lebih kecil, barang lebih banyak. Orang cuma punya Rp 50.000 sudah bisa dapat baju bagus. Kalau beli baru kan enggak dapet segitu,” ujarnya.
Ia menyesalkan anggapan bahwa thrifting mematikan produk lokal.
“Kadang sakit hati dibilang matiin produk lokal. Lah, kita ini juga orang lokal,” katanya.
Alfi menambahkan bahwa pedagang siap dikenai pajak selama tarifnya wajar. “Yang penting jangan ditutup aja.”
Menteri Maman mengakui adanya dilema besar dalam penanganan polemik larangan pakaian bekas impor.
“Secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Itu regulasinya. Tapi kita tidak bisa menutup mata terhadap nasib pedagang yang hidup dari sini,” katanya.
Prioritas pemerintah, kata dia, adalah memastikan pedagang tetap bisa mencari nafkah sambil merumuskan kebijakan yang paling tepat.
Ia juga meluruskan bahwa bukan semua bentuk thrifting menimbulkan masalah. “Orang Indonesia jual baju bekas, itu tidak ada isu. Yang jadi titik masalah memang barang impor,” tegasnya.
Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu menilai bahwa perdagangan pakaian bekas impor telah membentuk ekosistem ekonomi yang kompleks sejak puluhan tahun lalu.
“Di Bandung, di Gedebage, ekosistemnya terbentuk. Ada penjual, ada penjahit, tukang lipat, tukang cuci, kuli panggul,” jelasnya.
Mematikan sektor ini secara tiba-tiba, menurut Adian, akan menghentikan mata rantai penghidupan banyak orang.
“Mematikan salah satu, akan mematikan ekosistem yang sudah terbangun bertahun-tahun,” ujarnya.[YKP]

