RELUNG.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan pemberian remisi khusus menjelang Hari Raya Nyepi 2024 kepada 15 warga binaan Pemasyarakatan beragama Hindu yang tersebar di Lapas/Rutan/LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) se-Sumsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumsel, Ilham Djaya, dalam pernyataannya pada Senin (11/3/2024), menyatakan bahwa seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ilham menjelaskan bahwa dari 15 penerima remisi tersebut, terdapat 13 narapidana dan 2 anak binaan, semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa pidana sebagian diberikan kepada 14 orang, dengan rincian 5 orang menerima remisi 15 hari, 8 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 2 bulan. Satu orang lagi menerima RK-II dan memperoleh remisi 1 bulan serta langsung bebas.
Lebih lanjut, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIB Martapura di OKU Timur dengan jumlah 6 orang, diikuti oleh Lapas Kelas I Palembang, Lapas Kelas IIA Banyuasin, Lapas Kelas IIB Kayuagung OKI, dan Rutan Kelas IIB Baturaja OKU dengan masing-masing 1 orang. Sementara itu, 2 orang anak binaan di LPKA Kelas I Palembang menerima remisi 15 hari.
Ilham menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan, dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku.
Selain itu, pemberian remisi ini juga dianggap sebagai solusi untuk mengatasi over kapasitas di lapas dan rutan di Sumsel. Hingga 8 Maret 2024, jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel mencapai 16.025 orang, sementara kapasitas hunian hanya 6.400 orang, dengan total over kapasitas mencapai 250%.
Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi langkah efektif dalam mengurangi angka over kapasitas tersebut.[RG]

