Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Selama Ramadhan, Pemkab Muba Keluarkan Aturan Baru
Regional

Selama Ramadhan, Pemkab Muba Keluarkan Aturan Baru

alwiBy alwi11/03/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) mengeluarkan peraturan terbarunya terkait kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1445 H.

Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Kabupaten Muba dalam menjalani ibadah.

Pj Bupati Musi Banyuasin, Apriyadi melalui Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Muba Erdian Syahri mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud yakni Perda Kabupaten Muba Nomor 13 Tahun 2005 tentang larangan maksiat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga :   Banjir Kembali Melanda Ogan Ilir, Sumsel, Merambah Tiga Kelurahan/Desa

“Untuk itu, kami mengimbau melalui surat edaran tersebut kepada pemilik usaha seperti karaoke, cafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern agar menutup secara permanen usahanya sejak tanggal 1 Maret 2024 hingga 21 April 2024. Terutama tempat hiburan yang menjual minuman berakohol dan menyediakan PSK,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Erdian, pihaknya juga mengeluarkan peraturan bagi restoran, rumah makan dan warung untuk selama bulan suci Ramadhan.

“Untuk pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya, kami tetap perbolehkan untuk membuka. Namun oprasionalnya pada sore hari pada pukul 16.00 WIB dan wajib memasang tabir penutup pada bagian yang dapat dilihat bagi masyarakat umum,” ujarnya.

Baca juga :   Jelang Ramadhan, Kapolda Sumsel Ingatkan Warga Sumsel Jangan Main Petasan dan Balap Motor!

Erdian juga menegaskan, apabila peraturan-peratua itu tidak diindahkan oleh pelaku-pelaku usaha tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP Imam Safi’i mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Forkopimda terutama pihak pemerintah daerah ada kebijakan kearifan lokal bagaimana kami bisa mendukung pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas di bulan suci Ramadhan.

“Kami dari Polres Muba mengimbau berkaitan dengan petasan, sudah kita sepakati bersama bahwa ada bahaya berkaitan dengan petasan. Dan kami akan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembatasan menggunakan petasan mana saja yang diperbolehkan mana yang tidak diperbolehkan, supaya kita bisa menjamin keamanan di dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, tentunya juga knalpot brong dan balap liar kita harus tertibkan,” pungkasnya.

Pemkab Muba Pj Bupati Muba Ramadhan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBanjir Kembali Melanda Ogan Ilir, Sumsel, Merambah Tiga Kelurahan/Desa
Next Article Kemenkum HAM Sumsel Berikan Remisi Khusus untuk Narapidana Hindu Menjelang Hari Raya Nyepi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?