RELUNG.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) disebut telah menjatuhkan sanksi tegas kepada dua perusahaan tambang batubara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, yakni PT Putra Muba Coal dan PT Tiga Daya Minergy, setelah terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Sanksi tersebut tidak lepas dari predikat PROPER Merah 2024–2025 yang diterima kedua perusahaan. Predikat itu menunjukkan perusahaan dinilai tidak patuh dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dari informasi yang dihimpun, sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan operasional hingga kewajiban melakukan pemulihan dan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI), Feri Kurniawan, menilai langkah KLH sudah tepat dan menunjukkan adanya ketegasan pemerintah pusat terhadap perusahaan tambang yang tidak patuh lingkungan.
“Kami mengapresiasi langkah KLH yang memberikan sanksi tegas. Namun jangan berhenti di dua perusahaan itu saja, karena sebelumnya banyak perusahaan tambang di Sumsel yang juga mendapat PROPER Merah. Jika terbukti ada unsur pidana, maka harus diproses hukum agar ada efek jera,” ujar Feri.
Menurutnya, predikat PROPER Merah seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius, bukan sekadar sanksi administratif.
“PROPER Merah ini bukti bahwa perusahaan tidak patuh. Artinya ada kerusakan nyata di lapangan. Maka langkah selanjutnya tidak cukup hanya pembekuan, tetapi juga harus ada penegakan hukum,” tegasnya.
Feri menambahkan, apabila ditemukan unsur kelalaian berat maupun kesengajaan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan proses pidana.
Ia juga menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas pertambangan, mulai dari banjir hingga rusaknya lahan produktif milik warga.
“Kerusakan lingkungan ini bukan sekadar angka. Ada masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan. Ini yang harus menjadi perhatian utama pemerintah,” katanya.
Selain itu, Feri mendesak KLH dan pemerintah daerah memastikan kedua perusahaan tidak hanya dikenai sanksi administratif, tetapi juga diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
“Jangan sampai perusahaan sudah disanksi tetapi tetap beroperasi seperti biasa. Kalau begitu, sanksi hanya jadi gertak sambal dan tidak menimbulkan efek jera,” pungkasnya.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan KLH terhadap dua perusahaan tambang tersebut.
PT Putra Muba Coal diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku sejak 5 Januari 2018 hingga 5 Januari 2028 dengan luas konsesi mencapai 2.947 hektare di wilayah Musi Banyuasin.
Sementara itu, PT Tiga Daya Minergy juga merupakan perusahaan tambang batubara dengan IUP Operasi Produksi hingga Juni 2030 dan memiliki area konsesi sekitar 9.963 hektare.
Berdasarkan penelusuran, aktivitas PT Putra Muba Coal sebelumnya juga sempat menuai sorotan publik. Pada akhir 2023, perusahaan ini dilaporkan diduga melakukan perusakan lingkungan dengan menggusur dan menimbun lahan rawa milik kelompok tani untuk dijadikan jalan angkutan batubara.
Kasus tersebut dilaporkan kuasa hukum Kelompok Tani Jaya Makmur ke Polres Musi Banyuasin pada 1 Desember 2023. Selain itu, perusahaan juga pernah dilaporkan pada Maret 2023 terkait dugaan perusakan lingkungan di lahan rawa seluas sekitar 190 ribu meter persegi.
Warga menduga aktivitas pertambangan itu menjadi salah satu penyebab banjir yang merendam kebun kelapa sawit milik masyarakat sekitar. [THQ]

