RELUNG.ID – Tiga penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB) Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset KAS Besar pada Bank SumselBabel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim.
Adapun ketiga tersangka yakni berinisial SF bekerja sebagai Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Ogan Ilir, AW dan SP bekerja sebagai wiraswasta.
“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” kata Kajati Sumsel Ketut Sumedana.
Dalam pers rilis di Kejati Sumsel, Kamis (7/5) sore, Ketut menerangkan selanjutnya tersangka SF dilakukan penahanan di Rutan Klas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.
“Sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel. Tentunya akan kita jadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya,” jelas Ketut.
Dari rilis sebelumnya dijelaskan bahwa tersangka EH selaku selaku pimpinan Bank SumselBabel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim melaksanakan kegiatan pengucuran KUR Mikro dan menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku perantara.
Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.
Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD selaku Account Officer dan tersangka MAP selaku Penyedia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.
Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR.
Hasil pencariannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sampai saat ini Kejati Sumsel telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset KAS Besar pada Bank SumselBabel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim. Enam tersangka sudah berstatus sebagai terdakwa, satu orang berstatus DPO.
“Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 orang dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih sebesar Rp11.456.759.592, milar,” jelas Ketut.
Para tersangka disangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair : Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Dan Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DNP)

