Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Penerima KUR BSB Cabang Semendo Ditetapkan Tersangka Korupsi
Hukum

Tiga Penerima KUR BSB Cabang Semendo Ditetapkan Tersangka Korupsi

alwiBy alwi08/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka dugaan korupsi KUR BSB Cabang Semendo. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tiga penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB) Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset KAS Besar pada Bank SumselBabel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim.

Adapun ketiga tersangka yakni berinisial SF bekerja sebagai Kabid Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Ogan Ilir, AW dan SP bekerja sebagai wiraswasta.

Baca juga :   BSB Ungkap Peranan Media untuk Perbankan

“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” kata Kajati Sumsel Ketut Sumedana.

Dalam pers rilis di Kejati Sumsel, Kamis (7/5) sore, Ketut menerangkan selanjutnya tersangka SF dilakukan penahanan di Rutan Klas I Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

“Sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel. Tentunya akan kita jadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya,” jelas Ketut.

Baca juga :   Modus Calo hingga Oknum Bank: Korupsi KUR BSB Semendo Rugikan Negara Hampir Rp13 Miliar

Dari rilis sebelumnya dijelaskan bahwa tersangka EH selaku selaku pimpinan Bank SumselBabel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim melaksanakan kegiatan pengucuran KUR Mikro dan menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku perantara.

Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.

Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD selaku Account Officer dan tersangka MAP selaku Penyedia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai.

Baca juga :   Pria di Pagar Alam Telah Jagal 100 Ekor Kucing, Dagingnya Dijual ke Warga

Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR.

Hasil pencariannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sampai saat ini Kejati Sumsel telah menetapkan 10 orang tersangka dugaan korupsi pemberian KUR Mikro dan Pengelolaan Aset KAS Besar pada Bank SumselBabel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muaraenim. Enam tersangka sudah berstatus sebagai terdakwa, satu orang berstatus DPO.

Baca juga :   Lima Koper Uang Rp5,19 Miliar Antar Pejabat Bea Cukai ke Tahanan KPK

“Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 orang dengan estimasi nilai kerugian negara sebesar kurang lebih sebesar Rp11.456.759.592, milar,” jelas Ketut.

Para tersangka disangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Baca juga :   Dua Sejoli di Palembang Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV

Dan Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (DNP)

BSB Dugaan korupsi KUR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKementerian LH Disebut Bekukan Operasional Putra Muba Coal dan Tiga Daya Minergy Terkait Pencemaran Lingkungan, Aktivis Minta Penegakan Hukum Dilanjutkan
Next Article Muratara Dilanda Banjir Bandang, Empat Rumah Hanyut dan Jembatan Putus
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?