Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Kemnaker Ajak Publik Jadi “Mata dan Telinga” Negara Awasi Tenaga Kerja Asing Ilegal
Bisnis

Kemnaker Ajak Publik Jadi “Mata dan Telinga” Negara Awasi Tenaga Kerja Asing Ilegal

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pekerja asing. Foto : Dok. Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerukan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Langkah ini diambil demi memastikan kedaulatan ketenagakerjaan nasional tetap terjaga di tengah derasnya arus investasi global.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa masyarakat memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban penggunaan TKA. Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing wajib memenuhi ketentuan dan prosedur resmi yang berlaku.

“Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah syarat utama sebelum TKA dapat bekerja secara sah di Indonesia,” tegas Sunardi, Selasa (28/10).

Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan adanya penggunaan TKA ilegal untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke Kemnaker agar dapat dilakukan penegakan hukum.

“Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi juga oleh warga sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujar Sunardi.

Langkah tegas pemerintah terhadap pelanggaran aturan penggunaan TKA kembali terlihat pekan lalu. Sebanyak 94 warga negara asing (WNA) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dikeluarkan dari lokasi kerja karena tidak memiliki dokumen pengesahan RPTKA.

Penindakan itu disaksikan langsung oleh pejabat Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja Simalungun, dan pihak manajemen KEK Sei Mangkei.

Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Ke-94 WNA itu tidak memiliki pengesahan RPTKA. Maka sesuai aturan, mereka tidak boleh bekerja di wilayah Indonesia,” tegas Ismail.

Kebijakan ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak anti terhadap investasi asing, namun menolak praktik kerja yang melanggar hukum dan merugikan tenaga kerja lokal.

“Indonesia terbuka bagi investasi, tapi harus dengan tata kelola yang menghormati aturan dan hak-hak pekerja dalam negeri,” kata Ismail.[THQ]

Kemnaker Tenaga Asing Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Dugaan Suap di OKU
Next Article Dua Pelajar di OKU Selatan Jadi Tersangka Setelah Hamili Siswi SMP
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?