RELUNG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerukan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Langkah ini diambil demi memastikan kedaulatan ketenagakerjaan nasional tetap terjaga di tengah derasnya arus investasi global.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa masyarakat memiliki posisi penting dalam menjaga ketertiban penggunaan TKA. Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing wajib memenuhi ketentuan dan prosedur resmi yang berlaku.
“Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah syarat utama sebelum TKA dapat bekerja secara sah di Indonesia,” tegas Sunardi, Selasa (28/10).
Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan adanya penggunaan TKA ilegal untuk segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau langsung ke Kemnaker agar dapat dilakukan penegakan hukum.
“Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi juga oleh warga sebagai bagian dari tanggung jawab bersama,” ujar Sunardi.
Langkah tegas pemerintah terhadap pelanggaran aturan penggunaan TKA kembali terlihat pekan lalu. Sebanyak 94 warga negara asing (WNA) di kawasan ekonomi khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dikeluarkan dari lokasi kerja karena tidak memiliki dokumen pengesahan RPTKA.
Penindakan itu disaksikan langsung oleh pejabat Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja Simalungun, dan pihak manajemen KEK Sei Mangkei.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan, langkah tersebut diambil berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Ke-94 WNA itu tidak memiliki pengesahan RPTKA. Maka sesuai aturan, mereka tidak boleh bekerja di wilayah Indonesia,” tegas Ismail.
Kebijakan ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak anti terhadap investasi asing, namun menolak praktik kerja yang melanggar hukum dan merugikan tenaga kerja lokal.
“Indonesia terbuka bagi investasi, tapi harus dengan tata kelola yang menghormati aturan dan hak-hak pekerja dalam negeri,” kata Ismail.[THQ]

