RELUNG.ID– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji usulan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Usulan ini muncul dalam rapat pembahasan kebijakan work from anywhere (WFA) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.
Seperti diketahui, Nyepi jatuh pada 29 Maret 2025, sementara Idulfitri berlangsung pada 31 Maret – 1 April 2025, ditambah dengan cuti bersama. Menhub berharap percepatan pemberian THR dapat memberi masyarakat keleluasaan dalam menentukan waktu bepergian selama libur panjang, sehingga mengurangi lonjakan arus mudik dan balik.
Menhub Dudy menjelaskan bahwa libur panjang akan berdampak besar terhadap pergerakan masyarakat. Dengan pencairan THR lebih awal, pekerja dapat merencanakan perjalanan mereka lebih baik, menghindari penumpukan di titik-titik mudik serta mengurangi kepadatan di jalur transportasi.
“Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti, termasuk menentukan puncak arus mudik dan balik,” ujar Dudy.
Ia juga menegaskan bahwa usulan kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi pegawai negeri atau BUMN, tetapi juga pekerja swasta.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
*”Sedang kami kaji dan akan kami diskusikan dengan LKS Tripnas,” ujar Indah, Kamis (30/1).
LKS Tripnas sendiri merupakan wadah yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja, yang bertugas membahas kebijakan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Dengan kajian ini, diharapkan keputusan terkait percepatan pencairan THR dapat segera diumumkan, memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha menjelang musim mudik Lebaran 2025.[TRA]

