Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sebagai Induk Organisasi Pelaku Usaha, menyayangkan atas disahkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sebesar 8,26 persen. Pasalnya, kenaikan tersebut tidak melibatkan dunia usaha.
Ketua Umum KADIN Sumsel, Affandi Udji mengatakan dalam sebuah kebijakan melibatkan unsur pentahelix yaitu pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat serta media. Namun dalam penyusunan kenaikan UMP tahun 2023 tersebut tidak melibatkan unsur dunia usaha.
“Ini terkesan mengandung unsur politis,” katanya saat menjadi narasumber pada kegiatan Lokakarya Visi Misi Program Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang, yang mengusung tema “Kompetensi Lulusan yang dibutuhkan di Dunia Kerja”, Selasa (13/12) bertempat di Ruang 2 Gedung Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang.
Dia mengaku banyak sekali menerima aduan dari pelaku usaha yang terdampak langsung dari kenaikan UMP tersebut. Karena itu, dia mengaku sangat disayangkan dunia usaha sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres RI Nomor 18 Tahun 2022 yang mengamanatkan kepada KADIN sebagai Induk Organisasi Pelaku Usaha tidak terlibat dalam penyusunan UMP tahun 2023 ini.
Menurutnya, ada banyak hal yang seharusnya menjadi bahan Pertimbangan Pemerintah yang notabene sebagai regulator, mengingat implementasi dari kenaikan UMP tersebut adalah para pelaku usaha.
“Kita semua tahu saat ini Pelaku Usaha begitu berdarah-darah keluar dari tsunami ekonomi pasca Pandemi Covid-19, belum selesai dari itu kita mengalami kenaikan BBM dan pajak, ditambah lagi proses adaptasi pelaku usaha dari bisnis berbasis offline menjadi bisnis online, serta ancaman kiris global yang disebabkan oleh perang Ukraina – Rusia dan Perang Dagang AS dan China” terangnya.
Karena itu, dia berharap agar kenaikan UMP 2023 ini dapat ditinjau kembali guna menjaga stabilitas pereknomian di Sumsel. Selain itu, dia juga mengimbau Bupati/Walikota se Sumsel tidak menjadikan momen kenaikan UMP ini untuk kepentingan politis, mengingat kontestasi politik masih beberapa tahun lagi.
“Kami mengharapkan kepada Bapak Gubernur untuk dapat membuat formulasi kenaikan UMP berbasis kompetensi tenaga kerja. Karena kami menyakini jika pelaku usaha sangat ingin menyejahterakan tenaga kerjanya namun harus tetap memperhatikan keberlangsungan bisnis yang diselenggarakan oleh pelaku usaha itu sendiri” pungkasnya.
