Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kepala Daerah Tetap Bisa Diberhentikan Meski Dipilih Rakyat
Indeks

Kepala Daerah Tetap Bisa Diberhentikan Meski Dipilih Rakyat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Kepala Daerah lainnya saat mengikuti retreat. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa meskipun kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat, mereka tetap dapat diberhentikan oleh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Pak Menteri Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan, kepala daerah walaupun dipilih langsung oleh rakyat, sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang. Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti.”kata Bima Arya Dalam pernyataannya di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Bima Arya menjelaskan beberapa kondisi yang dapat memicu pemberhentian kepala daerah, antara lain ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional, tidak memiliki izin saat bepergian ke luar negeri, hingga melakukan perbuatan tercela.

Menurutnya, ketentuan hukum tersebut disediakan untuk menjaga integritas dan amanah yang diemban oleh para kepala daerah.

“Kemarin, Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini disalahgunakan. Kepala daerah harus menjaga amanah agar husnulkhatimah sampai di ujung, karena ada ruang dan celah dalam hukum yang memungkinkan pemberhentian jika terjadi penyimpangan,” jelas Bima Arya.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa kepemimpinan daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menunaikan amanah rakyat secara konsisten dan profesional. Pemerintah pusat melalui undang-undang memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti penyimpangan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelaksanaan pemerintahan yang bersih serta akuntabel.

Dengan demikian, meskipun proses pemilihan kepala daerah melibatkan partisipasi langsung masyarakat, ketentuan hukum yang ada tetap memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan intervensi apabila ditemukan pelanggaran serius yang dapat merugikan kepentingan nasional dan kepercayaan publik.[THQ]

Bima Arya Kepala Daerah Mendagri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHilal Tersaji di Aceh: Awal Ramadan 1446 Hijriah Ditetapkan Mulai 1 Maret 2025
Next Article Puasa Ramadan Pertama, Berikut Jadwal Imsyakiyah untuk Kota Palembang Lengkap dengan Niatnya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20260 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?