RELUNG.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa meskipun kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat, mereka tetap dapat diberhentikan oleh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Pak Menteri Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan, kepala daerah walaupun dipilih langsung oleh rakyat, sangat bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang. Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti.”kata Bima Arya Dalam pernyataannya di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang.
Bima Arya menjelaskan beberapa kondisi yang dapat memicu pemberhentian kepala daerah, antara lain ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional, tidak memiliki izin saat bepergian ke luar negeri, hingga melakukan perbuatan tercela.
Menurutnya, ketentuan hukum tersebut disediakan untuk menjaga integritas dan amanah yang diemban oleh para kepala daerah.
“Kemarin, Pak Mendagri mengingatkan jangan sampai pasal ini disalahgunakan. Kepala daerah harus menjaga amanah agar husnulkhatimah sampai di ujung, karena ada ruang dan celah dalam hukum yang memungkinkan pemberhentian jika terjadi penyimpangan,” jelas Bima Arya.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa kepemimpinan daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menunaikan amanah rakyat secara konsisten dan profesional. Pemerintah pusat melalui undang-undang memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti penyimpangan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pelaksanaan pemerintahan yang bersih serta akuntabel.
Dengan demikian, meskipun proses pemilihan kepala daerah melibatkan partisipasi langsung masyarakat, ketentuan hukum yang ada tetap memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan intervensi apabila ditemukan pelanggaran serius yang dapat merugikan kepentingan nasional dan kepercayaan publik.[THQ]

