Suhardi (37), seorang karyawan PTPN VII Beringin harus mendekam di penjara. Lantaran, kepergok menyelundupkan getah karet milik perusahaan tempatnya bekerja.
Warga Dusun III, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini tertangkap tangan oleh security PTPN VII Beringin yang tengah berpatroli rutin di kebun karet areal afdeling II.
BACA: Polres Muara Enim Temukan Angdes Angkut Pelajar di Atas Atap
Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi, mengatakan, security ini melakukan razia terhadap para karyawan sadap borong dan terlihat pelaku Suhardi sedang menurunkan satu buah karung warna putih. Dikarenakan gerak-geriknya mencurigakan pihak security mengawasi dan memantau pelaku dari kejauhan.
“Pelaku sempat pergi dan meninggalkan karung tersebut ditempat kejadian,” katanya, Kamis (5/1).
Pelaku kembali ke lokasi dengan membawa cetak getah karet dan diduga hendak menyelundupkan getah karet tersebut ke dalam karung yang telah disiapkannya di lokasi. Namun, disaat yang sama, security itu pun langsung memergoki karyawan tersebut dan langsung mengamankan karyawan tersebut.
BACA: Tiga Kali Dipenjara, Residivis di Muara Enim Kembali Beraksi
“Dari hasil interograsi, pelaku mengakui telah melakukan penyelundupan dan membawa sisa hasil sadap,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu karung warna putih yang berisi getah karet seberat 35 kilogram dan satu unit motor. Atas perbuatannya, PTPN VII beringin mengalami kerugian materi sekitar Rp875 ribu.
“Pelaku diancam dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun,” pungkasnya.
