Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Keppres Biaya Haji 2025 Diterbitkan, Ini Daftar Besaran Bipih di 13 Embarkasi
Bisnis

Keppres Biaya Haji 2025 Diterbitkan, Ini Daftar Besaran Bipih di 13 Embarkasi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda13/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepulangan Jemaah Haji kloter 10 debarkasi Palembang. (Kemenag Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah/2025. Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah di 13 embarkasi di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. Badan Pengelola Keuangan Haji (BP Haji) siap mendukung penyelenggaraan haji tahun ini demi kenyamanan calon jemaah,”_ ujar Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keppres yang ditandatangani Prabowo pada 12 Februari 2025 ini mengatur biaya haji bagi calon jemaah reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Dalam skema pembiayaan haji 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,8 triliun dari nilai manfaat untuk menutup selisih antara total biaya penyelenggaraan haji dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.

Bipih yang dibayarkan oleh calon jemaah mencakup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.

Berikut rincian Bipih yang harus dibayarkan calon jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan:

1. Embarkasi Aceh – Rp 46.922.333
2. Embarkasi Medan – Rp 47.976.531
3. Embarkasi Batam – Rp 54.331.751
4. Embarkasi Padang – Rp 51.781.751
5. Embarkasi Palembang – Rp 54.411.751
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi) – Rp 58.875.751
7. Embarkasi Solo – Rp 55.478.501
8. Embarkasi Surabaya – Rp 60.955.751
9. Embarkasi Balikpapan – Rp 57.235.421
10. Embarkasi Banjarmasin – Rp 59.331.751
11. Embarkasi Makassar – Rp 57.670.921
12. Embarkasi Lombok – Rp 56.764.801
13. Embarkasi Kertajati – Rp 58.875.751

Dari daftar tersebut, embarkasi Aceh menjadi yang paling rendah dengan Rp 46,9 juta, sementara embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan Rp 60,9 juta.

Dengan Keppres ini, pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan haji tahun 2025 berjalan lancar dan tetap mengedepankan kenyamanan serta kesejahteraan jemaah haji Indonesia.[THQ]

Biaya Haji Bipih Haji 2025
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Sayembara Pencurian di Pasar Induk Nendagung, Polres Pagar Alam Lakukan Penyidikan
Next Article Kasus Pembunuhan di OKI Masih Gelap, Keluarga Korban Tuntut Kejelasan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?