RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat membatalkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Keputusan tersebut akibat adanya keterlambatan penyusunan dan penyelesaian dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi, mengatakan pihaknya telah berulang kali meminta pemerintah daerah segera menyampaikan dokumen perubahan anggaran agar pembahasan dapat dilakukan tepat waktu.
“DPRD sudah aktif mengingatkan untuk segera disampaikan dan segera dibahas. Kami sudah bersurat sampai tiga kali,” tegas Fitrizal.
Menurutnya, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2026 semestinya telah disampaikan kepada DPRD sejak awal Agustus. Namun, hingga batas waktu yang seharusnya, dokumen tersebut belum juga diserahkan untuk dibahas bersama.
“Rancangan KUA-PPAS memang belum diserahkan untuk kita bahas di DPRD Lahat. Bappeda Lahat yang telat. Kami DPRD sudah aktif mengingatkan untuk segera menyampaikan agar KUA-PPAS segera dibahas,” ujarnya.
Fitrizal menilai keterlambatan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Sebab, tahapan perencanaan dan penganggaran merupakan proses penting yang harus berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak terlaksananya APBD Perubahan 2026 juga menjadi perhatian karena perubahan anggaran biasanya menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan program, kegiatan, serta kebutuhan pembangunan dengan perkembangan kondisi selama tahun berjalan,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat, Izromaita mengakui, pembahasan batalnya APBD perubahan merupakan kesalahan dari Pemkab Lahat. DPRD Lahat telah mengingatkan. Hanya saja RKPD tidak bisa dilanjutkan karena keterbatasan waktu dan sudah ditutup.
“Jadi kami tadi membahas terkait dengan pergeseran serta perencanaan untuk tahun anggaran 2027 saja,” singkatnya. (vid)

