RELUNG.ID – Mardi Muhammad Saputra (29) akhirnya diringkus anggota Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pasalnya, warga Jalan Kertapati, Palembang ini kerap melakukan aksi penodongan di kawasan Jembatan Ampera Palembang.
Pelaku ditangkap sesaat akan melancarkan aksinya di atas Jembatan Ampera.
Dalam video yang tersebar di media sosial ini, pelaku Mardi ini tengah duduk di kursi di atas Jembatan Ampera. Diduga pelaku akan melancarkan aksinya.
Kemudian, anggpota polisi langsung melakukan penangkapan dari berbagai arah. Hingga, pelaku pun tidak berkutik, meskipun sempat memberontak.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung digiring aparat ke Polda Sumsel,” kata Direktur Krimimal Umum (Direkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Senin (12/8).
Berdasarkan data, tersangka ini sudah berulang kali melakukan aksi penodongan di atas Jembatan Ampera. Salah satu korbannya yaitu wisatawan lokal Nuansa Jingga Pratama, pada November 2022.
Dimana saat itu, korban tengah berwisata di ikon Kota Palembang. Kemudian, pelaku mendekati dan mengajak ngobrol. Lalu, menodongkan senjata tajam (sajam).
Korban juga telah membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan Nomor : LPB/ 2313 /XI / 2022 / SPKT /Polrestabes / POLDA SUMSEL, tanggal 08 November 2022.
“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian,” terangnya.
Saat penangkapan, anggota mendapatkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkannya di pinggang. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka Mardi terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkasnya, (DNP)

