RELUNG.ID- Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Lahat berinisial AP terancam dipecat dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, LP, ke SPKT Polda Sumsel atas dugaan perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu (9/4/2025) lalu, melalui kuasa hukumnya, Amirul Husni yang turut menyertakan sejumlah bukti berupa foto, video, hingga percakapan antara terlapor dan seorang perempuan lain yang diduga sebagai selingkuhannya.
Tak hanya di tingkat daerah, laporan juga telah disampaikan ke sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretariat Negara, hingga Wakil Presiden RI.
“Semua bukti dan dokumen pendukung telah kami lampirkan dalam laporan ke instansi-instansi terkait. Kami berharap proses pemecatan terhadap yang bersangkutan sebagai ASN bisa segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Amirul kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Amirul mengungkapkan, kliennya telah lama mencurigai hubungan gelap tersebut sejak tahun 2022. Namun, saat itu LP masih mencoba mempertahankan rumah tangga dengan menasihati suaminya agar berubah.
“Ketika mendekati Lebaran 2025, klien kami menemukan video dan bukti chat yang memperkuat dugaan tersebut. Bahkan terlapor mengakui telah menikah siri dengan perempuan berinisial DF, yang kini diketahui sedang hamil tujuh bulan,” jelasnya.
Lebih jauh, Amirul menyebut laporan ke kepolisian masih terus berjalan. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Proses hukum tetap kami tempuh, dan langkah administratif melalui laporan ke pusat kami ambil demi keadilan bagi klien kami. Ia berharap ada ketegasan negara dalam menindak ASN yang mencoreng etika dan moral,” tutupnya.[FZP]

