Pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop, hanphone, uang tunai Rp30 juta, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Selain di Palembang tersangka ini juga beraksi di Jawa Timur,” terangnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 5 Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
1 2

