Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Prabumulih Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar
Hukum

Ketua, Sekretaris dan Bendahara KPU Prabumulih Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 6 Miliar

RiyadiBy Riyadi03/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua KPU Prabumulih berinisial MD mengenakan baju rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Prabumulih. (Relung/SMP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya adalah Ketua KPU MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH.

Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi, melalui Kasi Pidsus Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Iya, hari ini tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih, Pilkada 2024 telah kita tetapkan, yaitu MD, YA, dan SH,” jelas Safei, Jumat (3/10/2025).

Baca juga :   Ratusan ASN Prabumulih Salah Turun dari Kereta, PT KAI Minta Maaf

Diketahui, dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Prabumulih mencapai sekitar Rp 26 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

Modus yang digunakan para tersangka, menurut Safei, adalah penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam standar operasional (SOP).

“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada justru dipakai di luar ketentuan. Ada indikasi mark up dan penyimpangan lainnya,” ungkapnya.

Baca juga :   Ditlantas Polda Sumsel Tetap Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat KPU Prabumulih tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. Sebelum penahanan, mereka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi kuasa hukum.

“Ketiganya kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Safei.

Ketiga tersangka digiring ke Rutan dengan mobil tahanan Kejari Prabumulih, dikawal petugas serta diback-up TNI.[SMP]

Ditahan Kejari Prabumulih Ketua KPU Korupsi Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTomi Darmawan Siap Jadi Ujung Tombak Andalan Sumsel United Hadapi Bekasi City
Next Article Luhut Pastikan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Terserap Baik, Serap 380 Ribu Lapangan Kerja
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?