RELUNG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga pejabat KPU Prabumulih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketiganya adalah Ketua KPU MD, Sekretaris YA dan Bendahara SH.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi, melalui Kasi Pidsus Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Iya, hari ini tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih, Pilkada 2024 telah kita tetapkan, yaitu MD, YA, dan SH,” jelas Safei, Jumat (3/10/2025).
Diketahui, dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Prabumulih mencapai sekitar Rp 26 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.
Modus yang digunakan para tersangka, menurut Safei, adalah penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam standar operasional (SOP).
“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada justru dipakai di luar ketentuan. Ada indikasi mark up dan penyimpangan lainnya,” ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat KPU Prabumulih tersebut langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari ke depan. Sebelum penahanan, mereka sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan didampingi kuasa hukum.
“Ketiganya kita jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Safei.
Ketiga tersangka digiring ke Rutan dengan mobil tahanan Kejari Prabumulih, dikawal petugas serta diback-up TNI.[SMP]

