Efrida Yanti (41) melaporkan peristiwa merugikan yang dialaminya saat mengirim BPKB dan STNK Mobil ke salah satu jasa pengiriman barang di Kota Palembang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Kamis (8/12).
Dikatakan Efrida, Mulanya ia mengirimkan BPKB dan STNK Mobil ke jasa ekspedisi yang ada di Kota Palembang pada Jumat (2/12) lalu. Namun, bukan BPKB dan STNK yang diterima, melainkan satu buku pedoman rumah tangga yang didapat setelah dokumen tersebut sampai ke penerima yang merupakan kakak kandungnya.
“Awalnya saya mengirimkan dokumen tersebut pada Jumat (2/12) lalu, namun ketika kakak saya, selaku penerima paket tersebut membuka paketnya. ternyata isi paket tersebut hanya buku pedoman rumah tangga,” katanya saat melapor ke SPKT Polresta Palembang.
Sebelumnya, Efrida mengatakan, dari dokumen yang diterima oleh kakaknya sudah terlihat bekas sobekan dan isinya tidak sesuai, lantas dirinya mendatangi perusahaan ekspedisi tersebut untuk meminta kejelasan.
“Setelah dokumen itu sampai dan tidak sesuai dengan yang dikirim, saya langsung mendatangi pihak ekspedisi, namun pernyataan dari pihak ekspedisi menurut kami masih janggal,” tuturnya.
Kemudian Efrida mengungkapkan, setelah pertemuan dirinya dengan perusahaan ekspedisi tak menemukan kesepakatan, ia lantas mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan yang merugikan dirinya.
“Setelah kita datangi dan mencari solusi, pihak ekspedisi tersebut hanya memberikan solusi untuk mengganti nominal kerugian yang ditetapkan perusahaan. Alhasil saya menempuh jalur hukum, karena menurut saya ini langkah terbaik,” Jelasnya.
Sementara itu, laporan Efrida sudah diterima petugas SPKT Polresta Palembang dengan nomor laporan LPN/88/XII/2022/SPKT.
