Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kini telah menetapkan secara sah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim 2023. UMK Muara Enim mengalami kenaikan dari semula Rp3.253.447 menjadi Rp3.538.556
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara Enim, Siti Herawati mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 3.538.556. Hal ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3.253.447.
“UMK ini, kami minta di patuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim,” tegasnya, Kamis (8/12).
Dia mengaku terjadi kenaikan yakni sebesar 8,43 persen. Karena memang diisyaratkan UMK harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Sumsel.
Kenaikan UMK ini memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian UMK Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dan sesuai surat Bupati Muara Enim Nomor 560/1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022 telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp3.538.556.
“UMK 2023 ini sesuai standar tujuh jam kerja sehari dan atau 40 jam kerja seminggu. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” terangnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
Dan atas kenaikan UMK tersebut, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kemenaker dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan UMK Muara Enim Tahun 2023. “Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.
