Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»UMK Muara Enim Naik Jadi Rp3.538.556, Perusahaan Wajib Patuhi!
Regional

UMK Muara Enim Naik Jadi Rp3.538.556, Perusahaan Wajib Patuhi!

alwiBy alwi08/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kini telah menetapkan secara sah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim 2023. UMK Muara Enim mengalami kenaikan dari semula Rp3.253.447 menjadi Rp3.538.556

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muara Enim, Siti Herawati mengatakan, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, ditetapkan sebesar Rp 3.538.556. Hal ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 3.253.447.

“UMK ini, kami minta di patuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim,” tegasnya, Kamis (8/12).

Dia mengaku terjadi kenaikan yakni sebesar 8,43 persen. Karena memang diisyaratkan UMK harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Sumsel.

Kenaikan UMK ini memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian UMK Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dan sesuai surat Bupati Muara Enim Nomor 560/1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022 telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp3.538.556.

“UMK 2023 ini sesuai standar tujuh jam kerja sehari dan atau 40 jam kerja seminggu. Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” terangnya.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.

Dan atas kenaikan UMK tersebut, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kemenaker dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan UMK Muara Enim Tahun 2023. “Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSimpan Sabu dalam Bra, Janda di Muratara Ditangkap
Next Article Kirim BPKB dan STNK Lewat Jasa Ekspedisi yang Datang Malah Buku Pedoman Rumah Tangga
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20261 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?