RELUNG.ID – Doni Antoni warga Jalan Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus ditangkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pasalnya, Doni telah melakukan penipuan online melalui aplikasi scamming dengan modus undangan online berkode APK.
Doni ditangkap petugas di Perumahan Villa Malibu, Tegal Binangun, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Kamis (26/10).
Baca Juga: Boichi dan Riichirou Garap Spinoff Manga Dr Stone
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, korban penipuan ini yaitu Ratna Aprianingsih, warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
“Aksi penipuan yang menimpa korban ini terjadi pada 26 Agustus lalu. Dimana, tersangka berhasil meraup uang korban sebesar Rp1,4 miliar lebih lewat aplikasi mobile banking Brimo,” katanya.
Modus yang digunakan tersangka ini yaitu, mengirimkan pesan WhatsApp ke korban berisi undangan berkode APK yang langsung diklik.
Baca Juga: Hadirkan Smartphone Entry Level Terbaru, Tecno Pop 8 Bawa Keunggulan Berikut Ini
Kemudian, saat korban mengklik buka APK. Maka, tersangka dapat menguasai device milik korban termasuk aplikasi mobile banking ‘BRImo di ponsel korban.
Setelah menguasai mobile banking korban, tersangka dan sindikatnya secara bertahap langsung menguras uang korban hingga mencapai Rp1.4 miliar.
“Tersangka Doni ini berperan mengelola uang korban yang sudah ditransfer temannya dua orang yang masih DPO. Dua teman tersangka inilah yang menyiapkan 16 rekening bank digital,” ujarnya.
Baca Juga: Instagram Menguji Fitur Kolaboratif Baru: Teman Bisa Menambahkan Foto dan Video ke Postingan Anda
Dari penangkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner BG 1032 yang digunakan untuk mengambil uang cash milik korban dari Bank BNI dan Mandiri.
Barang bukti lainnya yakni satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi.
Serta tiga buah kartu ATM Bank JAGO, dua buah kartu ATM Hana Bank, dua buah kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat buah kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 362, 363 KUHP jo pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

