RELUNG.ID- Kehidupan AL Ressa Rizky Rossano (24) mendadak berubah drastis. Pemuda asal Banyuwangi yang sehari-hari menjalani rutinitas sederhana itu kini menjadi sorotan nasional setelah menggugat penyanyi Denada Tambunan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ressa melayangkan gugatan dengan tuntutan pengakuan sebagai anak biologis Denada, disertai ganti rugi fantastis senilai Rp 7 miliar. Gugatan tersebut terdaftar sejak 26 November 2025 dan menuding Denada telah menelantarkan Ressa selama 24 tahun.
Di balik angka miliaran rupiah yang mencuri perhatian publik, realitas kehidupan Ressa justru jauh dari kesan mewah. Ia dikenal sebagai pekerja keras yang menggantungkan hidup dari pekerjaannya sebagai penjaga toko kelontong 24 jam di Kecamatan Kota Banyuwangi.
Ressa bekerja dengan sistem shift delapan jam dan menerima gaji sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta per bulan. Pekerjaan itu ia jalani sejak Agustus 2025, setelah sebelumnya sempat bekerja sebagai pengemudi ojek online.
“Kerjanya delapan jam, gajinya sekitar Rp 1.200.000 sampai Rp 1.500.000 setiap bulan,” ujar Astmal, rekan kerja Ressa.
Sejak kasus gugatan ini mencuat, Ressa disebut meliburkan diri sejak Minggu (11/1/2026) untuk menenangkan kondisi mentalnya. Ketidakhadirannya di tempat kerja berdampak langsung pada penghasilannya.
“Kalau nggak kerja sehari, ya dipotong Rp 50.000,” tambah Astmal.
Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menegaskan gugatan tersebut diajukan secara sadar tanpa paksaan. Keputusan itu, kata dia, diambil setelah diskusi panjang dan pertimbangan berbagai risiko hukum.
Menurut Firdaus, kekecewaan Ressa memuncak ketika upayanya meminta kejelasan status biologis justru dibalas dengan pernyataan bahwa ia disebut sebagai adik, bukan anak kandung Denada.
“Ketidakpastian status itu menimbulkan kelelahan psikologis yang luar biasa bagi klien kami,” ujar Firdaus.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut Rp 2 miliar sebagai ganti rugi materiil, mencakup biaya pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan sejak bayi hingga dewasa. Sementara Rp 5 miliar lainnya merupakan tuntutan immateriil atas beban mental dan psikologis yang diklaim dialaminya.
“Kerugian immateriil ini tidak bisa diukur dengan uang, tapi kami sepakati nilainya Rp 5 miliar,” jelas Firdaus.
Di sisi lain, kuasa hukum Denada Tambunan, Muhammad Ikbal, menilai dalil gugatan tersebut masih belum jelas, khususnya terkait keabsahan status anak yang diklaim penggugat.
“Tidak dijelaskan dirawat oleh siapa, bagaimana status anak ini, itu masih mengambang. Saya juga belum memeriksa bukti-buktinya secara utuh,” kata Ikbal.
Ikbal juga menjelaskan bahwa secara hukum tidak ada kewajiban bagi Denada untuk hadir langsung dalam sidang mediasi yang dijadwalkan Kamis (15/1/2026), meski kehadiran tersebut dapat dianggap sebagai bentuk iktikad baik.
Sementara itu, pihak Ressa mengaku telah menyiapkan bukti-bukti kuat untuk mendukung gugatannya dan menantang pihak Denada untuk membuktikan sebaliknya di persidangan.
“Jika dianggap bukan anak kandung, silakan tergugat membuktikannya. Kami siap dengan bukti-bukti yang kami miliki,” pungkas Firdaus.[YKP]

