RELUNG.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuka 30 gerai perizinan usaha perikanan tangkap sepanjang 2024 sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan di sentra perikanan.
Gerai ini memberikan layanan perizinan langsung (on the spot) untuk mempermudah pelaku usaha mendapatkan dokumen resmi.
“Hingga Oktober 2024, kami telah mencatat 14.386 kapal dengan izin aktif. Kami berharap sektor perikanan semakin teratur, maju, dan berkelanjutan dengan peningkatan kepatuhan terhadap perizinan,” ujar Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dalam keterangan resminya pada Sabtu (12/10).
Selain membuka gerai, KKP juga mensosialisasikan tata kelola perikanan kepada para pemangku kepentingan. Lotharia menekankan pentingnya unit pelaksana teknis (UPT) di pelabuhan perikanan sebagai garda depan untuk konsultasi dan layanan perizinan bagi nelayan dan pelaku usaha.
Dalam proses penerbitan izin, KKP konsisten melakukan screening ketat terhadap permohonan izin usaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan. Tahun ini saja, 5.570 permohonan ditolak atau dikembalikan untuk perbaikan karena tidak memenuhi ketentuan.
“Kami ingin memastikan bahwa izin berusaha diberikan dengan benar dan adil, sehingga setiap nelayan memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam usaha perikanan tangkap,” ujar Latif.
Sesuai PP No. 5 Tahun 2021, izin usaha perikanan (SIUP) akan dicabut apabila tidak ada realisasi dalam dua tahun setelah penerbitan. Sepanjang 2024, KKP telah mencabut 185 SIUP, yang melibatkan 1.048 kapal.
Langkah ini diambil untuk memastikan kapal yang terdaftar benar-benar beroperasi dan tidak menghambat pemerataan kesempatan di sektor perikanan.
Lotharia menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mentransformasikan sektor perikanan tangkap agar lebih efisien, maju, dan berkelanjutan.
“Kami terus membuka ruang komunikasi dan berbagai kanal masukan, sehingga perbaikan dan penyempurnaan tata kelola bisa dilakukan secara berkelanjutan,” tutupnya.[AYK]

