RELUNG.ID — Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diproyeksikan dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan tersebut tidak bijak diterapkan pada tahun depan, mengingat daya beli masyarakat masih lemah. Ia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, bukan sebaliknya.
“Kenaikan tarif PPN akan mengurangi pendapatan disposable masyarakat dan justru kontraproduktif bagi pertumbuhan ekonomi. Daya beli akan tergerus, dan dampak terburuknya, pengangguran bisa meningkat,” kata Nailul, Ahad (13/10).
Ia menambahkan bahwa penurunan kesejahteraan masyarakat akan semakin terasa jika kebijakan ini diberlakukan tanpa strategi mitigasi.
“Kesejahteraan masyarakat akan semakin terbatas,” ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa per Februari 2024, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,20 juta orang atau setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,82 persen. Meski demikian, angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu 7,99 juta orang.
Nailul juga menyoroti bahwa tarif PPN Indonesia akan lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara lain, seperti Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Kanada. Bahkan, negara di luar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), seperti Singapura, memiliki tarif PPN yang jauh lebih rendah.
“Jadi, kita tidak perlu selalu melihat negara dengan tarif PPN lebih tinggi. Beberapa negara menetapkan tarif lebih rendah,” pungkasnya.[TRA]

