Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Techno»Komdigi Geram: X Tak Bayar Denda, Ancaman Blokir Mengintai
Techno

Komdigi Geram: X Tak Bayar Denda, Ancaman Blokir Mengintai

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aplikasi X. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur keras platform media sosial X setelah dinilai abai terhadap kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia. Tak hanya soal pelanggaran konten, Komdigi juga menyoroti sikap X yang belum membayar denda administratif sejak September 2025.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025 sebagai bentuk eskalasi sanksi terhadap X. Nilai denda kini meningkat menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.

“Surat teguran ketiga ini sekaligus menjadi peringatan terakhir. Bila dalam batas waktu yang ditetapkan X tetap tidak membayar denda, kami akan mempertimbangkan langkah pembatasan akses terhadap platform tersebut di Indonesia,” tegas Alex, Senin (13/10).

Menurut Alex, X telah dua kali diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun menyelesaikan kewajiban denda, namun hingga kini tak ada respons resmi. Padahal, sanksi itu dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP serta Kepmenkominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Walau X sempat menurunkan (take down) konten bermasalah dua hari setelah teguran kedua, Alex menegaskan hal itu tidak menghapus kewajiban administratif.

“Denda tetap harus dibayarkan karena pelanggaran telah terjadi. Kepatuhan tidak berhenti pada penghapusan konten, tapi juga pada tanggung jawab hukum,” ujarnya.

Komdigi juga menyoroti fakta bahwa hingga kini, X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia. Padahal, hal itu merupakan syarat wajib bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Ini bukan soal formalitas. Kehadiran narahubung dan kantor perwakilan adalah bentuk tanggung jawab hukum agar pemerintah bisa menindaklanjuti laporan publik dengan cepat dan transparan,” tambah Alex.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas demi menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.

“Kami ingin memastikan semua platform digital, lokal maupun asing, tunduk pada regulasi Indonesia. Bila X tetap mengabaikan kewajiban hukum, opsi pembatasan akses bisa kami ambil,” tutupnya.[THQ]

Denda Komdigi X
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Sawit Sumsel Tetap Menguat di Tengah Turunnya CPO Global
Next Article Jaga Mutu Program MBG, Pemkot Palembang Kerahkan Satgas Gizi dan Dinkes
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Techno

Laba Samsung Tembus 145 Miliar USD, Produksi HP Dikabarkan Bakal Dipangkas 30 Persen

10/10/20263 Views
Techno

Pengiriman PC Global Anjlok 20,1 Persen, Lenovo Masih Kuasai Pasar

10/10/20262 Views
Techno

Google Siapkan Emoji HDR untuk Chat, Tawarkan Tampilan Lebih Cerah dan Kontras

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,859 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,707 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?