RELUNG.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur keras platform media sosial X setelah dinilai abai terhadap kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Indonesia. Tak hanya soal pelanggaran konten, Komdigi juga menyoroti sikap X yang belum membayar denda administratif sejak September 2025.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah melayangkan Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025 sebagai bentuk eskalasi sanksi terhadap X. Nilai denda kini meningkat menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari dua teguran sebelumnya.
“Surat teguran ketiga ini sekaligus menjadi peringatan terakhir. Bila dalam batas waktu yang ditetapkan X tetap tidak membayar denda, kami akan mempertimbangkan langkah pembatasan akses terhadap platform tersebut di Indonesia,” tegas Alex, Senin (13/10).
Menurut Alex, X telah dua kali diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan maupun menyelesaikan kewajiban denda, namun hingga kini tak ada respons resmi. Padahal, sanksi itu dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP serta Kepmenkominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Walau X sempat menurunkan (take down) konten bermasalah dua hari setelah teguran kedua, Alex menegaskan hal itu tidak menghapus kewajiban administratif.
“Denda tetap harus dibayarkan karena pelanggaran telah terjadi. Kepatuhan tidak berhenti pada penghapusan konten, tapi juga pada tanggung jawab hukum,” ujarnya.
Komdigi juga menyoroti fakta bahwa hingga kini, X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia. Padahal, hal itu merupakan syarat wajib bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing, sebagaimana diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Ini bukan soal formalitas. Kehadiran narahubung dan kantor perwakilan adalah bentuk tanggung jawab hukum agar pemerintah bisa menindaklanjuti laporan publik dengan cepat dan transparan,” tambah Alex.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas demi menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.
“Kami ingin memastikan semua platform digital, lokal maupun asing, tunduk pada regulasi Indonesia. Bila X tetap mengabaikan kewajiban hukum, opsi pembatasan akses bisa kami ambil,” tutupnya.[THQ]

